Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMPN 2 Kapetakan Cirebon, Orang Tua Siswa Mengeluh dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Pungli dan Korupsi Nasional Angkat Bicara
CIREBON ROIS7
Kabar tak sedap menerpa institusi pendidikan di wilayah Cirebon. SMPN 2 Kapetakan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa dengan dalih sumbangan untuk pengurugan lahan bangunan sekolah. Ironisnya, pungutan ini dilakukan bersamaan dengan momen pengambilan rapor siswa. Rabu ,24/12
Sejumlah orang tua siswa menyatakan keberatan atas adanya pungutan tersebut. Pasalnya, selain nilai nominalnya yang dianggap cukup besar jika diakumulasikan, pihak sekolah diduga tidak melakukan sosialisasi atau rapat terlebih dahulu dengan para wali murid.
“Kami merasa keberatan karena tidak ada pemberitahuan atau rapat sebelumnya. Tiba-tiba saat ambil rapor ada tagihan sumbangan. Padahal kabarnya pihak Komite Sekolah sudah sempat melarang, tapi tetap dijalankan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Klarifikasi Pihak Sekolah yang Saling Bertolak Belakang
Menanggapi polemik ini, jajaran pimpinan SMPN 2 Kapetakan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Plt. Kepala Sekolah, Nurja, S.Pd., menyatakan secara diplomatis mengenai aturan pendanaan pendidikan.
“Kalo sumbangan itu boleh, pungutan tidak boleh. Sumbangan itu besarnya tidak sama (sukarela),” jelas Nurja singkat saat dikonfirmasi.
Namun, hal berbeda disampaikan oleh Wakasek Bidang Kurikulum, Yayan, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menghimbau adanya sumbangan tersebut. Yayan mengklaim bahwa langkah tersebut sudah dikoordinasikan.
“Bentuk sumbangan seikhlasnya untuk pengurugan bagian depan sekolah. Kepala Sekolah sudah berkoordinasi dengan Komite Sekolah,” klaim Yayan.
Reaksi Keras Ketua Umum AMAK&P Nasional
Kericuhan ini memicu reaksi keras dari Eddy Hunter, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional. Eddy menyatakan kegeramannya atas praktik yang terjadi di SMPN 2 Kapetakan.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak ditentukan waktunya, dan tidak boleh dipatok nominalnya apalagi dipaksakan saat momen sakral pendidikan seperti pembagian rapor. Jika tanpa rapat dan ada unsur paksaan, itu bukan sumbangan, tapi pungli!” tegas Eddy Hunter.
Ia menegaskan bahwa AMAK&P Nasional akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi oknum sekolah yang membebani orang tua siswa dengan dalih pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.








