BPD DESA SITUWANGI DUDUGA LECEHKAN PJ KADES DAN CAMAT TERKAIT PLT RW
Bandung Barat Rois7
Badan Perrnusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Situwangi kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat di duga lecehkan kewenangan PJ kepada Desa Asep Camat Cihampelas Agus Rudianto.S.Sos terkait pengangakatn PLT RW ,Selasa, 6/5
Menurut beberapa Rukun Warga ( RW) yang sempat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan beberapa hari kebelakang kami semua berkumpul bersama Rukun Tetangga ( RT ) ,Kadus dan BPD dimana BPD Desa Situwangi meminta kami para Ketua RW untuk menyerahkan jabatan kepada PLT RW yang baru dan anehnya ada beberapa RT yang masa jabatan nya habis ia menjabat PLT RW.ujarnya
Masih menurut Sumber kejadian adanya pertemuan untuk menyerahkan jabatan RW itu serempak dan seolah olah sudah direncanakan.katanya
Saat tim mengkompirmasi masalah tersebut ke salah satu BPD Desa Situwangi Adep mengatakan memang betul ada kumpulan di masing masing Kadus untuk membahas masalah PLT RW karena itu hasil musyawarah dengan PJ Kepala Desa supaya para ketua RW segera menyerahkan kepemimpinannya kepada yang baru.ujarnya
Ditempat terpisah PJ Kepala Desa Situwangi Asep AR saat dikonfirmasi terkait BPD ikut serta dalam mengatur PLT RW ia mengatakan ” saya tidak memerintahkan BPD untuk ikut campur masalah PLT RW dan saya juga tidak mengerti apa tujuannya ” katanya
Sementara di tempat terpisah Rahmat Hidayat pemerhati pemerintah Desa mengatakan apa yang dilakukan BPD itu salah besar kalau kejadian seperti itu berarti BPD melecehkan PJ kades Dan Camat. Atau memang BPD tidak tau tupoksinya.
Masih menurut Rahmat Hidayat BPD desa tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan para RW.
Kewenangan BPD Desa
BPD desa memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, tetapi wewenangnya terbatas pada hal-hal seperti:
– Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
– Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan desa.
– Menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dari kepala desa.
– Memilih dan memberhentikan kepala desa dalam hal kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan
Pemberhentian RW
Pemberhentian RW biasanya dilakukan oleh kepala desa atau camat, tergantung pada struktur pemerintahan di desa tersebut.
Kesimpulannya
BPD desa tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan para RW. Pemberhentian RW biasanya dilakukan oleh kepala desa atau camat.
( Tim)








