Dugaan Proyek ‘Bancakan’ SMKN 1 Cipeundeuy KBB: Anggaran 1,1 Miliar yang Harusnya Swakelola Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

BANDUNG BARAT ROIS7

Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek rehabilitasi dan pembangunan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Proyek kakap dengan anggaran fantastis bersumber dari APBN senilai lebih dari Rp 1,1 Miliar ini diduga kuat menabrak aturan keras kementerian.

Alih-alih dikerjakan secara swakelola oleh Komite Sekolah dan melibatkan masyarakat sekitar, proyek ini disinyalir dilempar atau diborongkan kepada pihak ketiga (kontraktor). Lebih mengejutkan lagi, keterlibatan pihak ketiga ini diduga diarsiteki oleh oknum konsultan pengawas yang seharusnya bertugas mengawal jalannya proyek secara objektif.

Menurut keterangan seorang sumber terpercaya yang identitasnya minta dirahasiakan, praktik bagi-bagi porsi ini telah menyalahi prinsip dasar bantuan pemerintah untuk sektor pendidikan.

Seharusnya rehabilitasi dan pembangunan sekolah ini dilakukan secara swakelola murni oleh Komite Sekolah dan P2S (Panitia Pembangunan Sekolah). Tapi di lapangan, ini malah diborongkan ke pihak ketiga. Kabarnya, pihak ketiga ini dibawa dan direkomendasikan langsung oleh oknum konsultan, ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi.

Untuk diketahui, SMKN 1 Cipeundeuy KBB yang berlokasi di Jl. Cirata-Margalaksana, RT 01/RW 12, Desa Margalaksana ini merupakan salah satu sekolah kejuruan yang memiliki jurusan favorit seperti Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) serta Teknik Kendaraan Ringan (TKR).

Sangat disayangkan, pembangunan fasilitas penunjang pendidikan bagi para siswa ini justru diwarnai dugaan kongkalikong anggaran.

Kepala Sekolah dan Komite Kompak Bungkam
Guna keberimbangan informasi (cover both sides), tim investigasi telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Cipeundeuy, Agus Kusnadi, S.Pd., M.Pd., baik melalui panggilan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi yang diberikan.

Sikap bungkam setali tiga uang juga ditunjukkan oleh Ketua Komite Sekolah yang juga bernama Agus Pesan konfirmasi yang dilayangkan tim investigasi pun tidak direspons sama sekali. Sikap tidak kooperatif dari para pemangku kebijakan sekolah ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik mengenai adanya hal yang disembunyikan dalam proyek senilai Rp 1,1 Miliar lebih tersebut.

Sanksi dan Aturan yang Dilanggar
Jika dugaan pemborongan proyek swakelola ini terbukti benar, terdapat rentetan aturan ketat dan sanksi berat (bahkan pidana) yang menanti para oknum yang terlibat. Berikut adalah rincian hukumnya

1. Pelanggaran Aturan Swakelola (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang)
Proyek rehabilitasi/pembangunan sekolah dari dana pusat (seperti revitalisasi Fisik Bidang Pendidikan) wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S) yang melibatkan unsur sekolah dan komite,tidak boleh diserahkan ke kontraktor (pihak ketiga)

Dasar Hukum Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan terkait DAK Fisik.

Sanksi Administratif:Pembatalan penyaluran dana bantuan tahap berikutnya, penghentian proyek, hingga pencopotan jabatan Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

2. Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Kode Etik Konsultan
Konsultan perencana/pengawas dilarang keras membawa atau bertindak sebagai penyedia barang/jasa (kontraktor) dalam proyek yang dia awasi sendiri. Hal ini menciptakan benturan kepentingan ( conflict of interest ).

Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sanksi Konsultan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) ,pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga pencabutan izin praktik profesional.

3. Jeratan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mengubah metode pekerjaan dari swakelola menjadi diborongkan