Dugaan Kejanggalan Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Cipeundeuy Senilai Rp 1,1 Miliar: Kepala Sekolah Bungkam, Pekerja Lokal Tersingkir

BANDUNG BARAT ROIS7

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMKN 1 Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBN senilai Rp 1,1 Miliar tersebut diduga sarat akan kejanggalan, mulai dari transparansi anggaran hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Kejadian mengejutkan terjadi saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Cipeundeuy, Agus Kusnadi, S.Pd., M.Pd. Ia membenarkan bahwa proyek rehabilitasi tersebut dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor). Namun, saat dicecar pertanyaan mengenai nominal persis anggaran yang diserahkan kepada kontraktor tersebut, Agus Kusnadi secara mendadak langsung pergi meninggalkan ruang wawancara tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Abaikan Pekerja Lokal dan Indikasi Penyimpangan RAB
Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, mayoritas pekerja bangunan yang didatangkan untuk proyek ini berasal dari Kabupaten Garut, bukan dari warga setempat.

“Padahal di kampung ini banyak sekali warga yang ahli dalam pekerjaan bangunan. Kenapa harus membawa pekerja dari luar daerah?” ujar salah satu sumber warga dengan nada kecewa.

Tidak hanya masalah pemberdayaan masyarakat lokal, sumber lain juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa ke lokasi proyek. Muncul dugaan kuat bahwa material bahan bangunan yang digunakan bermutu rendah dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Parahnya lagi, pihak kontraktor tersebut diduga sengaja dibawa dan dikondisikan oleh oknum konsultan proyek.

Tinjauan Hukum dan Sanksi Perundang-undangan
Jika dugaan kejanggalan dan tindakan tutup mulut dari pihak sekolah serta kontraktor ini terbukti benar, terdapat beberapa instrumen hukum dan perundang-undangan yang dilanggar:

1. Penyimpangan Anggaran dan Spesifikasi (Tindak Pidana Korupsi)
Penggunaan material yang tidak sesuai RAB dan dugaan kongkalikong dengan konsultan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3:** Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sanksi Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Proyek yang menggunakan dana APBN wajib mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jika proyek ini seharusnya swakelola (karena melibatkan pihak sekolah/Dinas Pendidikan) namun dipihakketigakan secara ilegal kepada kontraktor titipan konsultan, maka terjadi pelanggaran prosedur berat.

Sanksi Kontraktor dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam (Blacklist), pencairan jaminan, hingga tuntutan ganti rugi kerugian negara.

3. Pengabaian Tenaga Kerja Lokal
Pemberdayaan masyarakat setempat dalam proyek pemerintah diatur dalam semangat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kluster Ketenagakerjaan) serta aturan turunan mengenai padat karya. Mengabaikan potensi tukang bangunan lokal tanpa alasan yang sah mencederai asas manfaat pembangunan daerah.

4. Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Sikap Kepala Sekolah yang menghindar saat ditanya mengenai nilai uang negara melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Dana APBN adalah uang rakyat. Setiap pejabat publik wajib memberikan transparansi terkait pengelolaan anggaran negara kepada masyarakat dan pers.

Masyarakat dan para pemerhati pendidikan kini menunggu tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera mengusut tuntas proyek bernilai miliaran rupiah ini agar hak-hak siswa dan warga lokal tidak dirugikan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi…..****