DIREKTUR RSUD CIKALONG WETAN ANGKAT BICARA TERKAIT VIRAL NYA OKNUM PEGAWAI YANG MINTA JAMINAN

Bandung Barat Rois7

Direktur RSUD Cikalong Wetan kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat dr.H.Wishnu Pramulo Ady,M.H.Kes angkat bicara terkait viralnya pemberitaan oknum pegawai RSUD Cikalong Wetan yang meminta jaminan kepada pasien yang tidak bisa bayar tagihan Rawat Inap. 28/4

Dalam pembicaraannya Direktur RSUD CIKALONG WETAN dr.Wishnu Pramulo Ady , M.H.Kes Mengiyakan oknum tersebut meminta jaminan kepada pasien dikarenakan banyak pasien yang tidak mau bayar atas biaya Rawat Inap , kemungkinan besar oknum ini berkaca kepada tahun 2024 dimana masih banyak tunggakan dari masyarakat yang belum di penuhi kepada RSUD .adapun nilai uangnya ada sekitar Rp.100.000.000,00 lebih .

Dan untuk tahun 2025 tidak ada masyarakat yang mempunyai utang kepada Rumah sakit. Ujarnya

Kami selaku pimpinan di RSUD Cikalong Wetan tidak pernah memerintahkan kepada semua pegawai untuk meminta jaminan kepada pasien yang belum bisa bayar sesuai tagihan.dan itu inisiatif oknum itu sendiri.katanya

Masih menurut Wishnu untuk kasus ada dugaan oknum satpam yang menjual belikan nomor antrian sudah kami pecat tahun 2024 kemarin.ujarnya

Perlu diketahui juga Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bandung Barat dr.Ridwan masih praktek di RSUD CIKALONG WETAN dan beliau pada waktu itu mensesar ibu yang akan melahirkan, beliau mengatakan kepada saya ibu yang sesar itu gratis kan saja ujar dr Ridwan kepada saya.kalau bagi saya gak jadi masalah karena yang memerintah kepala Dinas.imbuhnya

Ditempat terpisah H .B Sopandi selaku pemerhati pemerintahan Daerah mengakatan. Pihak rumah sakit itu harus memberikan kesan nyaman kepada semua pasien yang datang untuk berobat rumah sakit itu yang bicara naluri bukan otoriter kasihan pasien yang sudah sembuh harus sakit lagi gara gara tidak bisa bayar tagihan Rawat inap harus nyimpang jaminan.

Seharusnya pimpinan RSUD Cikalong Wetan ini harus memberikan sangsi tegas kepada oknum pegawai tersebut yang tidak ada koordinasi dengan pimpinan dalam memutus suatu kebijakan yang akhirnya menjadi ramai.ujarnya

Masih menurut Bana kok bisa ya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dr.Ridwan masih Praktek kedokteran di RSUD yang dia bina. Dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menempatkan Dinas Kesehatan sebagai regulator, bukan sebagai pengelola atau pemilik rumah sakit.
Posisinya sebagai Pegawai Negeri:
Sebagai PNS, Kepala Dinas Kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab utama untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang kesehatan, bukan untuk praktik medis secara pribadi. Nah itu regulasinya imbuh Bana di sela kesibukannya.
( Tim)