Tangis Haru Keluarga Korban Pasirlangu Di Manipulasi Data Palsu Dan Rekayasa

Semua Agama Yang ada di Indonesia mengajarkan yang baik dan menjauhi segala bentuk anarkis yang bisa memecah belah satu sama lainnya dan jangan sampai di perbudak oleh napsu keserakahan.

Seperti halnya dengan kelakuan saudara Asep Abas yang mana beliau selalu mempermasalahkan yang bukan haknya, sehingga dengan berbagai macam cara di tempuh demi kepuasan sesa’at tampak memikirkan penderitaan atau pengorbanan orang.

Asep Abas sebelum menikah dengan Nur statusnya masih berumah tangga dengan orang cipeuyeum Ciranjang, seiring dengan waktu maka Abas menikah sirih Nur dan di karunia dua anak perempuan.

Waktu demi waktu pun berjalan sekitar tahun 2024 pernikahan sirih Asep Abas dan Nur resmi cerai, akhirnya Nur pindah lagi ke rumah orangtuanya, berbekal surat pengantar dari Desa Margajaya maka Nur membuat Kartu Keluarga sendiri sebagai wujud taat terhadap peraturan pemerintah.

Sedangkan Asep Abas tidak membikin Kartu Keluarga bahkan alamatnya masih tinggal dengan Istri yang dulu, kehidupan Asep Abas di Caringin Desa Margajaya tidak punya KTP apalagi Kartu Keluarga, miris sekali orang tersebut tidak memikirkan betapa pentingnya KTP, dan Kartu Keluarga.

Begitu ada kejadian Longsor Pasir langu dan menewaskan mantan istri beserta ke dua anaknya meninggal dunia, baru dia sibuk sendiri membikin surat pindah dari Cipeuyeum ke Bandung Barat, dan anehnya lagi dia langsung memiliki KTP dan Kartu Keluarga Desa Pasirlangu, bahkan RT, RW beserta Kepala Desa Pasir langu tercengang di buatnya karena tidak ada data atau ijin pindah sama sekali tau – taunya muncul Kartu Keluarga baru atas nama Asep Abas, jelas ini sebuah manipulasi data dan bisa kena pidana dan di penjara.
Pasal 391 KUHP Baru tentang Pemalsuan Surat Umum dan Pasal 392 Pemalsuan Data Autentik / Surat Berharga yang mengancam pelaku Pemalsuan maupun pengguna surat Palsu dengan Penjara 6 – 8 Tahun.
Selain KUHP, tindakan ini juga di jerat pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal. 35. UU ITE yang mengatur manipulasi tentang Dokumen elektronik dengan sanksi pidana 12 tahun.

Menurut Nara sumber” Asep Abas sebenarnya sudah merelakan jasad anaknya di makamkan di Pasir langu, tetapi karena ada bisikan orang ketiga yang mengaku pengacara yang berinisial ” N ” dan ” A ” sehingga membikin opini baru buat keluarga mantan istrinya dengan berbagai macam cara licik dan pitnah, Asep Abas di iming – imingi setiap korban akan mendapat bantuan uang yang cukup besar.

Beredar di Tik Tok seolah – olah Asep Abas yang paling benar dan mengantongi semua data keluarganya, padahal semua ucapan di Tik Tok salah semua tidak berdasar karena Asep Abas tidak mengantongi data yang sebenarnya alias rekayasa biar di kasihani dan banyak yang simpati kepadanya.

Maka orang serakah kaya Asep Abas ini hidupnya tidak akan stabil selalu berangan – angan dapat uang besar, dan seiring dengan waktu berjalan maka Asep Abas akan kehilangan akal sehatnya karena banyak berhalusinasi.