• DUGAAN MALPRAKTIK & KETERLAMBATAN PENANGANAN DI RSU KASIH BUNDA: SATU GINJAL PASIEN KORBAN PENEMBAKAN HARUS DIANGKAT

KITA CIMAHI ROIS7

  • Dugaan kelalaian medis dan penanganan lambat kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan. SN, seorang pasien korban penembakan yang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, kini harus kehilangan satu ginjalnya akibat dugaan keterlambatan tindakan medis serta janggalnya prosedur pembedahan yang diterimanya.

Kasus bermula saat SN dilarikan ke RSU Kasih Bunda dengan luka tembak proyektil di punggung belakang yang membutuhkan penanganan bedah darurat. Dokter spesialis bedah umum berinisial RP kemudian melakukan tindakan operasi. Namun, kejanggalan besar terjadi , tidak ada proyektil yang berhasil dikeluarkan, dan secara mengejutkan justru muncul sayatan baru di perut atas bagian kanan pasien.

Setelah prosedur yang memicu tanda tanya besar tersebut, SN akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menderita Komplikasi Berat Hingga Pengangkatan Organ
Di RSHS, tim medis berhasil mengekstraksi proyektil dari tubuh SN. Nasi sudah menjadi bubur—penanganan awal yang diduga lambat dan tidak efisien di RSU Kasih Bunda telah memicu infeksi hebat yang menyebar ke organ vital lain.

Akibat infeksi fatal tersebut, tim dokter RSHS terpaksa mengangkat satu organ ginjal milik SN demi menyelamatkan nyawanya.

Pihak Hukum Layangkan Surat Klarifikasi, RSU Kasih Bunda Bungkam dan Tunda Pertemuan
Merespons dugaan fatalitas dan malaadministrasi medis ini, tim kuasa hukum dari Haryu Law Firm yang terdiri dari Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA.dan Yudiarto Simanjuntak, S.H., CTA. menyambangi RSU Kasih Bunda pada Rabu (29/07/2026) untuk meminta klarifikasi resmi secara langsung.

Namun, upaya meminta Klarifikasi tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak Humas RSU Kasih Bunda menolak menemui kuasa hukum korban dan secara sepihak penjadwalan ulang (reschedule) ke minggu depan.

Klarifikasi dan transparansi rumah sakit sangat penting untuk mencegah kepanikan publik, meluruskan fakta medis, serta memastikan keadilan bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Hal ini juga diatur sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi pelayanan kesehatan, tegas tim kuasa hukum Haryu Law Firm.

Tim kuasa hukum menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidaksediaan manajemen rumah sakit untuk menemui mereka secara kooperatif sesuai dengan surat resmi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Buka Wacana Audit Medis Objektif dan Investigasi Internal
Haryu Law Firm mendesak agar segera dilakukan audit objektif dan investigasi internal menyeluruh terhadap RSU Kasih Bunda dan dokter spesialis bedah berinisial RP.

Langkah mendesak yang dituntut meliputi
Investigasi Komprehensif, Keterlibatan aktif Tim Keselamatan Pasien untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP).

Evaluasi Rekam Medis Independen: Penilaian netral terhadap catatan medis pasien untuk membongkar penyebab pasti munculnya luka sayatan tambahan tanpa keluarnya proyektil.

Penegakan Akuntabilitas, Mencegah terjadinya impunitas (kekebalan hukum) atas dugaan praktik malpraktik medis yang merugikan organ vital pasien.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menanti iktikad baik RSU Kasih Bunda untuk memberikan kejelasan, transparansi data medis, serta tanggung jawab moral dan hukum atas nasib tragis yang dialami SN.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan dilakukannya upaya konfirmasi lanjutan kepada Direktur RS Kasih Bunda Dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi .