Langkah Hukum Korban The Emeralda Resort: AKEB Temui LPSK dan DPR RI untuk Perlindungan serta Pemenuhan Hak Konsumen
JAKARTA, Rois7
Perjuangan hukum para korban proyek perumahan The Emeralda Resort memasuki babak baru. Pada hari ini, Ketua Asosiasi Korban Emeralda Resort Bersatu (AKEB), Yudiarto Simanjuntak, didampingi kuasa hukumnya dari Haryu Law Firm, yakni Rizqi Maulana Ilham D., S.H., M.H., CLA., CTA. dan Roy Haryanto, S.H., M.H., mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Kamis,11/6
Kunjungan ini bertujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak-hak konsumen, saksi, maupun korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terlapor Yana Priatna, Ny. Meida Rahmawati, dkk. (PT Siliwangi Anatha Bumi) kini tengah diproses di kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Peran Vital LPSK dalam Perlindungan Korban
Rizqi Maulana Ilham D., S.H., M.H., CLA., CTA. menjelaskan bahwa kehadiran tim di LPSK merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi para korban. Menurutnya, LPSK memiliki fungsi krusial dalam kasus ini, antara lain:
– Memberikan perlindungan fisik serta bantuan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang berstatus sebagai saksi atau pelapor.
– Memfasilitasi perlindungan dari segala bentuk ancaman yang mungkin datang dari pihak terlapor selama proses peradilan pidana berlangsung.
– Membantu korban memperjuangkan hak-hak prosedural di mata hukum secara optimal.
– Bekerja sama dengan penyidik untuk mendata serta menghitung kerugian materiel maupun imateriel yang diderita korban.
– Membantu korban mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) kepada pelaku, termasuk apabila terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui putusan pengadilan.
Optimalisasi Pengawasan Melalui DPR RI
Tidak hanya menemui LPSK, rombongan juga menyambangi Komisi III dan Komisi XIII DPR RI. Langkah ini diambil agar mekanisme pelaporan dan pengawasan dapat dioptimalkan melalui tiga fungsi utama DPR RI, yaitu Penerimaan Aspirasi Nasional, Fungsi Pengawasan Penegakan Hukum, serta Fungsi Pengawasan Kebijakan Pertanahan. Harapannya, sinergi antara lembaga perlindungan, penegak hukum, dan legislatif dapat mempercepat penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.
Menutup keterangannya, Rizqi Maulana Ilham D., S.H., M.H., CLA., CTA. bersama Roy Haryanto, S.H., M.H. dari Haryu Law Firm menyampaikan pesan penuh harapan:
“Keadilan mungkin membutuhkan proses yang berliku, namun hak yang diperjuangkan dengan benar tidak akan pernah mengkhianati hasil.”
Langkah konkret yang diambil oleh AKEB hari ini menjadi sinyal kuat bahwa para korban tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak mereka terpenuhi dan keadilan ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Red)








