Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Desa Wangun Sari Kecamatan Sindangkerta Di Duga di Kerjakan Asal-asalan,

Bandung Barat,ROIS 7
Proyek percepatan Pembangunan dan peningkatan rehabilitasi jaringan irigasi tahun 2025. Di desa Wangun sari kecamatan Sindang kerta menuai sorotan, proyek yang di bawah program kementerian umum(PUPR) Melalui Balai Besar wilayah Sungai Citarum harum.(BBWS) Di Duga di Kerjakan Asal-asalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan kamis 06/11/25, pengerjaan saluran irigasi yang masih dalam tahap konstruksi terlihat tidak kokoh.
Campuran batu,semen,dan pasir di duga tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan ketahanan proyek , tampak batu pondasi terlihat campuran dan lantai dasar terlihat tidak di plester,tidak sesuai perencanaan sebagai mana mestinya.

Tata,selaku Poktan ciperot desa Wangun sari, saat di mintai keterangan mengukapkan bahwa matrial lokasi seperti semen,batu,dan pasir itu kami di kirim langsung dari pihak ke tiga pak Gunadi selaku pemborong.

“Kami di sini hanya sebagai pekerja aja membawa warga setempat di sini, terkait spesifikasi matrial saya tidak tahu,hanya menjalankan tugas dari pihak ke tiga aja sesuai arahan,karna saya selaku ketua kelompok hanya penerima manfaat” ujar tata.

Di singgung awak media terkait bahan matrial batu campuran dan lantai dasar tidak di plester,
tata mengungkapkan kalau masalah batu tidak sesuai spek. Itu saya kurang tau pak. Sekali lagi saya hanya pekerja aja..dan kalau untuk lantai dasar memang sebelumnya itu sudah di plester,namun setelah pekerjaan sudah beres tiba-tiba malam nya hujan sangat besar sehingga lantai yang sudah di plester ke gerus lagi oleh hujan” tutupnya”

Pantauan di lokasi menimbulkan kejanggalan, tidak ada informasi publik yang memadai terkait volume pekerjaan, detail anggaran, maupun gambar teknis proyek.

volume pekerjaan dan nilai rincian proyek tidak terpampang di lapangan. Padahal ini program nasional dengan tanggung jawab jelas di bawah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dan Dinas Pertanian,

Tak berhenti di situ awak media mencoba mengkonfirmasi Gunadi selaku pihak ke tiga melalui telepon what’s up. Dirinya mengatakan program percepatan irigasi ini dilakukan secara lamsam.

“Jadi di tiap-tiap titik lokasi itu tidak sama itu di sesuaikan dengan kondisi dilapangan dan sesuai pengajuan dari para kelompok tani. Terkait spesifikasi bahan matrial memang itu tidak boleh menggunakan matrial lokal,arahan dari pihak (BBWS) nya seperti itu pak” ujarnya

Di singgung terkait nilai per titik nya berapa dan gambar kerja,lebih lanjut Gunadi mengakatan. Itukan program secara lamsam,kami juga menunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan dari pihak BBWS, apakah ini sesuai spek atau tidak nya kami belum bisa memastikan.

Gunadi menambahkan, sempat di Minggu kebelakang saya juga di panggil oleh Kapolsek gara-gara permasalahan yang di weninggalih mengunakan bahan material batu dari kali sungai yang bukan peruntukan nya, sehingga terjadi permasalahan mula nya oleh pak Wahyu selaku ketua Gapoktan desa wangun sari kecamatan Sindang kerta,”
ucap Gunadi kepada awak media”

Perlu diketahui,Program ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Inpres tersebut menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian untuk melaksanakan kegiatan secara swakelola oleh masyarakat petani, antara lain melalui:
– Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),
– Gabungan P3A (GP3A), atau
– Gapoktan yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

* Sistem swakelola padat karya ini bertujuan untuk:

1. Memberdayakan petani lokal dalam pembangunan sarana irigasi,
2. Menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah, dan
3. Menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap jaringan irigasi yang dibangun.

Dengan demikian, penyerahan penuh pelaksanaan proyek kepada pihak ketiga (kontraktor) dianggap bertentangan dengan prinsip dasar program ini.

Ketua Umum JAWARA (Jaringan Wahana Rakyat), Chandra, turut menyoroti dugaan ini dan meminta aparat pengawasan turun langsung ke lapangan.

“Yang namanya swakelola itu harus dikerjakan oleh kelompok tani sendiri. Dana dan pengelolaan harus dikuasai Gapoktan, bukan dialihkan ke pihak ketiga. Kalau itu terjadi, jelas menyalahi aturan dan merusak semangat pemberdayaan petani,” tegas Chandra.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan paling mencolok diduga terjadi di Desa Wangun sari dan desa weninggalih Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, di mana proses pelaksanaan tidak sepenuhnya melibatkan petani sebagaimana pedoman program.

*Dorongan Transparansi dan Audit Lapangan

Aktivis dan kelompok tani meminta BBWS dan Dinas Pertanian KBB membuka data detail proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bantuan.

Mereka juga mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit lapangan guna memastikan tidak terjadi praktik penyimpangan, baik dari sisi administratif, keuangan, maupun pelaksanaan fisik proyek.

“Kalau proyek swakelola sudah dikontraktorkan, maka petani hanya jadi penonton di tanah sendiri,” pungkas Chandra.

Program swakelola irigasi merupakan bagian strategis dari upaya nasional mencapai ketahanan pangan berkelanjutan. Pelaksanaannya wajib menjunjung transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas publik.
Dugaan pelanggaran atas prinsip-prinsip ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program nasional yang dibiayai APBN.
( Team Investigasi )