Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Cipeundeuy Rp 1,1 Miliar Sorotan Tajam: Aliansi Anak Bangsa Endus Dugaan “Main Mata” dan KKN
BANDUNG BARAT, ROIS7
Proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di SMKN 1 Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bernilai Rp 1,1 miliar, mendadak jadi sorotan publik. Aliansi Anak Bangsa meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap jalannya proyek tersebut.
Ketua Aliansi Anak Bangsa, Didik Fuji Endarto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan di lapangan.
Uang Rp 1,1 miliar dari APBN itu angka yang besar dan berasal dari rakyat. Namun informasi yang masuk ke kami mengindikasikan adanya praktik nepotisme dan permainan pengadaan. Banyak pekerja diduga sengaja diboyong dari Kabupaten Garut atas arahan Kepala Sekolah, serta indikasi oknum konsultan yang ‘bermain’ dalam pengadaan barang, tegas Didik kepada wartawan.
Didik menekankan bahwa praktik pembawaan tenaga kerja dari luar daerah tanpa transparansi serta dugaan keterlibatan oknum konsultan dalam penyediaan material/barang berpotensi melanggar azas efisiensi, akuntabilitas, dan independensi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika proyek swakelola atau kontraktual ini dijadikan ajang bancakan dan kompromi oknum tertentu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat hingga Kejaksaan,” tambah Didik.
Analisis & Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Tudingan yang disampaikan Aliansi Anak Bangsa memiliki pijakan aturan yang jelas. Berikut adalah pasal dan regulasi yang melandasi pengawasan proyek ini
Isu indikasi Penyimpangan Aturan & Dasar Hukum Potensi Sanksi Konsekuensi
Dugaan Permainan Oknum Konsultan (Pengadaan Barang) ,Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Prinsip Etika & Konflik Kepentingan Konsultan Perencana/Pengawas dilarang keras terlibat langsung dalam pasokan barang/material untuk menjaga independensi.
Dugaan Nepotisme & Intervensi Kepala Sekolah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 20 Tahun 2001(Perubahan UU 31/1999) tentang Pemberantasan TP Korupsi Penyalahgunaan wewenang ( abuse of power ) untuk menguntungkan pihak/kelompok tertentu (Pasal 3 UU Tipikor).
Transparansi & Partisipasi Masyarakat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Setiap penggunaan rupiah dana APBN wajib transparan dan terbuka untuk diawasi oleh publik dan Ormas/LSM.








