Dugaan Pencemaran Nama Baik Kemenag KBB: Oknum Pensiunan Diduga Lakukan Penipuan Akta Cerai dan Buku Nikah
BANDUNG BARAT ROIS7
Institusi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan setelah dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai yang baru saja pensiun. Modus yang dilakukan oleh oknum berinisial H ini sangat meresahkan, yakni dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi seperti akta cerai dan buku nikah palsu. Jumat 12/12
Menurut keterangan dari korban, praktik penipuan ini telah menimbulkan kerugian. Saat korban berusaha mencari pertanggungjawaban, oknum H tersebut dilaporkan sudah tidak berada di kediamannya di daerah Padalarang.
“Jelas ini penipuan dan penggelapan. Tindakan ini sudah masuk dalam ranah pidana, yakni KUHP Pasal 372 (Penggelapan) dan Pasal 378 (Penipuan),” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hal yang menambah kekecewaan korban dan publik adalah adanya dugaan bahwa pihak Kemenag KBB seolah-olah melindungi oknum H. Sumber tersebut menyebutkan, ada kesan bahwa modus operandi semacam ini dianggap hal yang “biasa” di lingkungan internal Kemenag.
“Ada kesan pihak Kemenag seolah-olah melindunginya, padahal modus seperti ini sangat mencoreng nama baik institusi,” tambahnya.
Desakan Agar Segera Ditindak
Di tempat terpisah, DPP GMP-LING(GERAKAN MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN), Asep, turut angkat bicara dan mengecam keras dugaan penipuan ini.
“Orang tersebut (oknum H) harus segera ditindak tegas. Jika dibiarkan, ini akan sangat berbahaya dan mencoreng citra Kemenag. Institusi seharusnya menjunjung tinggi integritas, bukan malah terkesan melindungi praktik kotor semacam ini,” komentar Asep.
Masyarakat dan korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan meminta Kemenag KBB untuk bersikap transparan serta kooperatif dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pegawainya.








