*Sampaikan Hak Jawab, Kepala SMKN 1 Cipeundeuy Luruskan Pemberitaan Proyek Revitalisasi Rp1,1 Miliar*
BANDUNG BARAT ROIS7
Kepala Sekolah SMKN 1 Cipeundeuy, Agus Kusnadi, M.Pd., menyampaikan permohonan Hak Koreksi dan Hak Jawab secara resmi tertanggal 23 Juli 2026 terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan keliru mengenai proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,1 miliar.

Langkah hukum pers ini diambil mengacu pada *Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ditujukan kepada Redaksi media Rois7.com* atas dua tulisan yang diterbitkan pada 15 dan 16 Juli 2026.
*Bantah Adanya “Bancakan” dan Pengalihan Proyek ke Pihak Ketiga*
Agus Kusnadi menegaskan bahwa tuduhan mengenai proyek revitalisasi bernilai Rp1,1 miliar yang diduga diborongkan ke pihak ketiga serta diwarnai praktik “bancakan” adalah **tidak benar dan menyesatkan**.
Beberapa poin klarifikasi utama yang disampaikan meliputi:
Pelaksanaan Swakelola: Pekerjaan revitalisasi dilakukan secara **swakelola** sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, bukan diborongkan atau dialihkan kepada kontraktor/pihak ketiga.
Transparansi Pengelolaan, Pengelolaan keuangan dilakukan oleh panitia P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah) sesuai Juknis Revitalisasi. Tidak ada praktik “kongkalingkong” antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Penggunaan Tenaga Lokal Pihak sekolah tidak menyingkirkan pekerja lokal, melainkan *bekerja sama dengan Karang Taruna Desa Margalaksana untuk pelibatan tenaga kerja setempat.
*Spesifikasi Material Seluruh material bangunan yang digunakan telah dipastikan **sesuai dengan spesifikasi* yang ditentukan.
Klarifikasi Terkait Jalannya Wawancara Jurnalistik
Menanggapi narasi yang menyebutkan Kepala Sekolah “bungkam” dan melarikan diri dari sesi wawancara, Agus menyampaikan fakta lapangan yang sebenarnya. Pada tanggal 16 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, pihaknya menerima kunjungan dari perwakilan insan pers (Chandra, Dadan, M. Nurpai, Anne, dan Suardi).
> *”Tidak pernah ada permohonan wawancara langsung yang mengatasnamakan media Rois7 sebelum pemberitaan pertama tayang. Pada saat tatap muka tanggal 16 Juli, salah satu jurnalis justru mengapresiasi kualitas bangunan yang ada,”* ungkap Agus.
Ia menambahkan, saat meninggalkan ruangan, dirinya telah meminta izin terlebih dahulu setelah memberikan penjelasan lengkap atas pertanyaan para jurnalis yang hadir.
Minta Permohonan Maaf dan Pemuatan Hak Jawab
Atas kekeliruan fakta dan dugaan pemutarbalikkan informasi tersebut, Pihak SMKN 1 Cipeundeuy meminta Redaksi media bersangkutan untuk segera mempublikasikan Hak Koreksi dan Hak Jawab ini secara utuh disertai permohonan maaf dalam waktu 2×24 jam sejak surat diterima, sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Surat permohonan Hak Jawab tersebut turut ditandatangani dan disetujui oleh Ketua Komite SMKN 1 Cipeundeuy, Agus Saputra.








