Tidak Ada Pemaksaan Pembelian Seragam di Tiga SMP Bandung Barat

Bandung Barat Rois7

Isu mengenai dugaan pemaksaan pembelian seragam sekolah, khususnya kaos olahraga dan baju batik, di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bandung Barat dibantah oleh pihak sekolah. Tiga sekolah yang disebutkan, yakni SMPN 1 Parongpong, SMPN 3 Parongpong, dan SMPN 2 Cihampelas, memastikan bahwa tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam tersebut di sekolah.
Kepala Sekolah SMPN 2 Cihampelas, Juanda, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pembelian seragam, seperti kaos olahraga, sepenuhnya bersifat sukarela.

“Tidak ada pemaksaan bagi siswa yang akan membeli kaos olahraga, baju batik di sekolah SMPN 1 Parongpong, SMPN 3 Parongpong, dan SMPN 2 Cihampelas Kabupaten Bandung Barat,” ujar Juanda saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Juanda menjelaskan bahwa untuk pembelian kaos olahraga, produk tersebut dijual melalui Koperasi Sekolah. Bahkan, ia menyebutkan bahwa tidak semua siswa membeli kaos olahraga lengkap.

“Untuk pembelian kaos olahraga itu dijual oleh koperasi sekolah dan tidak semua siswa membeli baju kaos olahraga, malahan ada yang beli ke atasannya saja. Begitu pula baju batik,” terangnya.
Juanda memastikan bahwa semua kebijakan terkait seragam dan proses penjualannya telah melalui musyawarah bersama antara Komite Sekolah dan orang tua/wali murid. Hal ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat transparan dan disepakati bersama.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran orang tua terkait adanya praktik monopoli atau pemaksaan dalam pengadaan seragam di tiga SMP Negeri tersebut.