Klarifikasi Plt Kepala Puskesmas Cirata: Pembagian Jaspel Sesuai Aturan Resmi dan Transparan
BANDUNG BARAT, ROIS7
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan KKN, praktik nepotisme jabatan pasutri, serta tudingan pembagian uang Jasa Pelayanan (Jaspel) bidan berdasarkan “kedekatan” di Puskesmas Cirata, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Plt. Kepala Puskesmas Cirata, M. Jauhari, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
M. Jauhari menegaskan bahwa tata kelola kepegawaian dan pembagian hak keuangan di lingkungan Puskesmas Cirata selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaspel Dibagi Berdasarkan Parameter Kinerja Resmi, Bukan Kedekatan
Plt. Kepala Puskesmas Cirata membantah keras tudingan adanya tebang pilih atau subjektivitas dalam pembagian Jaspel bagi para tenaga kesehatan, khususnya bidan. Ia memastikan bahwa formulasi pembagian Jaspel mengacu pada indikator kinerja klinis dan poin kehadiran yang tercatat secara sistematis.
“Kami pastikan tudingan pembagian Jaspel berdasarkan kedekatan itu tidak benar. Semua ada rumusnya, dihitung secara transparan berbasis kinerja individu, absensi, dan beban kerja masing-masing nakes sesuai regulasi BLUD. Tidak ada ruang untuk subjektivitas bendahara,” ujar M. Jauhari dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa internal Puskesmas rutin melakukan evaluasi berkala dan membuka ruang dialog jika ada nakes yang memerlukan penjelasan detail mengenai rincian capaian poin Jaspel mereka.
Terkait Jabatan Pasutri: Penempatan Wewenang Dinas Kesehatan KBB
Mengenai status hubungan pernikahan antara Darwanto (PJ Kluster 1) dan Imas (Bendahara Pengeluaran BLUD), pihak manajemen Puskesmas menjelaskan bahwa struktur tersebut terbentuk sebelum masa jabatan Plt saat ini dan merupakan ranah kebijakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Meski demikian, M. Jauhari memastikan ada pembatasan wewenang (segregation of duties) yang ketat di internal Puskesmas agar tidak terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
“Secara fungsional, sistem pengawasan keuangan BLUD di Puskesmas Cirata berlapis. Bendahara pengeluaran tidak bekerja sendiri, melainkan diawasi langsung oleh Pejabat Keuangan, Kepala Puskesmas, hingga diverifikasi secara berkala oleh tim audit Dinas Kesehatan KBB. Jadi, ruang untuk penyalahgunaan wewenang sangat tertutup,” jelasnya.
Berkomitmen Penuh Terhadap Tata Kelola yang Bersih
Pihak Puskesmas Cirata menyatakan sangat terbuka terhadap fungsi kontrol sosial dari media maupun masyarakat. Manajemen juga siap berkoordinasi secara kooperatif dengan Inspektorat maupun Dinas Kesehatan KBB jika diperlukan pemeriksaan atau audit investigatif untuk membuktikan bahwa jalannya roda pemerintahan di instansi tersebut bersih dari praktik Maladministrasi.
“Fokus utama kami adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Ciroyom dan sekitarnya tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak benar,” pungkas M. Jauhari.
( Red)








