Ratusan Konsumen The Emeralda Resort Terjebak Investasi Bodong? Uang Puluhan Miliar Raib, Proyek Mangkrak!
Bandung Barat Rois7
Aroma dugaan penipuan bermodus properti mewah kembali menyeruak di Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, proyek hunian The Emeralda Resort yang berlokasi di Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, menjadi sorotan tajam setelah ratusan konsumen mengaku menjadi korban janji manis pengembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 150 konsumen yang senasib, dengan total kerugian yang tercatat mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp90 Miliar lebih
Modus Harga Promo dan Janji Serah Terima Palsu
Dian, salah satu korban asal Majalaya, membeberkan modus operandi yang digunakan pihak pengembang. Ia mengaku tergiur dengan harga promo yang ditawarkan melalui media sosial dan pameran di mal.
“Harga normalnya antara Rp700 juta sampai Rp800 juta. Tapi modusnya, kalau kita bayar Rp450 juta di awal, itu dianggap lunas. Saya sudah masuk Rp450 juta, dan seharusnya serah terima kunci pada Maret 2025. Namun kenyataannya, bangunan belum jadi sama sekali,” ungkap Dian dengan nada kecewa.
Nasib serupa dialami Vini, korban asal Cijerah. Sejak 2024, ia telah menyetorkan uang sebesar Rp322 juta secara bertahap. Sesuai kesepakatan, sisa pembayaran baru akan dilunasi pada Desember 2026 setelah rumah terbangun. Namun, melihat kondisi lapangan yang stagnan, harapan memiliki hunian tersebut kini sirna.
Dugaan Tumpang Tindih Lahan
Kecurigaan para korban semakin menguat setelah ditemukan adanya dugaan praktik ilegal terkait kepemilikan lahan. Korban menyebutkan setidaknya ada tiga orang yang memiliki nomor kavling tumpang tindih.
“Satu lokasi kavling diklaim oleh tiga orang yang berbeda. Ini jelas tidak masuk akal dan sangat merugikan,” tambah salah satu perwakilan korban.
Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi mandegnya proyek dan tidak adanya kepastian dari pihak pengembang yang berkantor di Jalan Pahlawan No. 10 ini, para korban akhirnya bersatu di bawah koordinator Asosiasi Korban Emeralda Resort Yudiarto Simanjuntak.
Guna memperjuangkan hak mereka, para konsumen kini telah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada Yudiarto Simanjuntak didampingi tim Kuasa HukumRizqi Maulana Ilham D,SH,MH,CLA,CTA untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Selain pihak pengembang, keterlibatan oknum notaris asal Majalaya yang mengurus dokumen transaksi juga kini berada dalam pengawasan para korban.
“Keinginan kami hanya satu uang kembali, Kami tidak mau lagi janji-janji. Kami serahkan seutuhnya proses ini ke pengacara agar keadilan ditegakkan,” tegas pihak asosiasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola The Emeralda Resort belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengembalian dana (Refund) dari ratusan konsumen tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran properti dengan harga yang tidak rasional di bawah harga pasar.
( Red )








