BREAKING NEWS! Ratusan Konsumen Ditipu Miliaran Rupiah, Developer Perumahan The Emeralda Resort Dilaporkan ke Polda Jabar

BANDUNG, JAWA BARAT ROIS7

Kasus dugaan investasi bodong dan penipuan properti kembali mengguncang wilayah Jawa Barat. Kali ini, proyek perumahan elite The Emeralda Resort menjadi sorotan tajam setelah pihak developer, PT Siliwangi Anatha Bumi, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga menelantarkan proyek hingga mangkrak.

Tak main-main, kerugian yang dialami oleh ratusan konsumen yang merasa tertipu ditaksir mencapai angka miliaran rupiah

Resmi Lapor ke Ditreskrimum Polda Jabar
Pergerakan hukum ini dimulai pada jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 WIB Korban yang diwakili oleh Yudiarto Simanjuntak, dengan didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA. Dan Roy Haryanto, S.H., M.H. mendatangi Markas Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Laporan tersebut ditujukan kepada Yana Priatna dkk selaku perwakilan dari PT Siliwangi Anatha Bumi Pihak developer dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP

Proyek Mangkrak: Unsur Pidana yang Menjerat Developer

Berdasarkan keterangan tim hukum, tindakan developer yang membiarkan proyek perumahan The Emeralda Resort mangkrak dan menelantarkan hak konsumen, sangat kuat memenuhi unsur-unsur pidana.

Untuk menjerat pelaku, tim kuasa hukum telah menyiapkan pembuktian materiil yang mencakup:
1. Unsur Subjektif (Adanya niat jahat atau kesengajaan dari pihak developer).
2. Unsur Cara/Modus** (Strategi pemasaran atau janji manis yang digunakan untuk menarik uang konsumen).
3. Unsur Akibat (Kerugian nyata yang diderita oleh ratusan korban).
4. Unsur Perbuatan (Tindakan menelantarkan pembangunan).
5. Unsur Kepemilikan dan Penguasaan (Terkait dana konsumen serta status lahan proyek).

Ratusan konsumen yang merasa tertipu saat ini bersuara kompak. Mereka menuntut pengembalian dana total (*refund*) hingga miliaran rupiah, karena unit rumah yang dijanjikan dan sudah dibayar, tak kunjung dibangun dan dibiarkan mangkrak begitu saja,” ujar tim hukum korban di hadapan awak media.

Siap Serang Balik Secara Perdata di PN Bale Bandung
Langkah hukum para korban ternyata tidak berhenti di ranah pidana polda saja. Guna mengamankan aset dan mempercepat proses pengembalian uang (*refund*) milik ratusan konsumen, tim kuasa hukum menegaskan akan segera melakukan gugatan hukum berlapis.

Saat dikonfirmasi pada hari ini, *Selasa, 26 Mei 2026 ,Kuasa Hukum korban memastikan bahwa berkas gugatan perdata sudah rampung dan siap didaftarkan ke pengadilan.

“Dan dalam minggu ini, kami akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A,” pungkas Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA. Tegas kepada wartawan.

( Red )