*Pernyataan Klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat,
Terkait Pemberitaan Mengenai RSUD Cikalongwetan*

Dengan segala hormat, menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan bahwa saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat harus turut bertanggung jawab atas dugaan salah diagnosa medis di RSUD Cikalongwetan, izinkan kami menyampaikan beberapa penjelasan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan sesuai dengan koridor regulasi.

1. Posisi dan Tanggung Jawab Dinas Kesehatan

Secara struktural dan regulatif, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat bertugas sebagai pembina dan pengarah sektor kesehatan di wilayah kabupaten. Namun, perlu dipahami bahwa pelayanan medis—termasuk diagnosis dan tindakan klinis—merupakan tanggung jawab tenaga kesehatan profesional yang independen secara etik dan hukum. Dalam hal ini, direktur rumah sakit sebagai pemimpin fasilitas memiliki tanggung jawab operasional dan manajerial penuh.

Dinas Kesehatan tidak berada dalam posisi untuk menentukan diagnosis atau intervensi medis langsung. Jika hal ini masih disalahpahami, barangkali memang perlu kita bersama-sama meningkatkan literasi sistem pelayanan kesehatan di ruang publik.

2. Mekanisme Penanganan Dugaan Kesalahan Medis

Dugaan kesalahan medis memiliki mekanisme dan jalur penyelesaian tersendiri yang dijamin undang-undang, mulai dari pengaduan internal, organisasi profesi, hingga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi atau mengambil alih proses yang sudah diatur dalam hukum dan etika kedokteran tersebut.

Kami menghimbau agar setiap keluhan ditindaklanjuti melalui jalur resmi agar kebenaran dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

3. Etika dalam Menyampaikan Kritik

Kami sangat menghargai kritik, terutama yang disampaikan dengan semangat membangun. Namun, akan lebih bermartabat jika pendapat disampaikan dengan basis pengetahuan dan pemahaman terhadap sistem pelayanan kesehatan. Kritik yang tidak dilandasi kerangka regulasi justru dapat merugikan upaya kolektif dalam memperbaiki mutu layanan publik.

Sebagaimana kita tidak menyalahkan Dinas Pendidikan atas setiap tindakan guru di ruang kelas, demikian pula posisi Dinas Kesehatan harus dilihat dalam proporsi yang benar.

4. Komitmen dan Ajakan Kolaboratif

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kami menyadari bahwa pekerjaan ini tidak ringan, dan tentu tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah semata.

Untuk itu, kami mengajak tokoh masyarakat, media, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil untuk berkolaborasi membangun budaya mutu dan keselamatan pasien di seluruh fasilitas layanan kesehatan.

> “Kebenaran bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tapi oleh siapa yang paling jujur menjaga nurani dan nalar.”
— Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.

Mari kita perkuat ekosistem kesehatan Kabupaten Bandung Barat, dengan kerja sama, literasi, dan saling percaya—karena kesehatan adalah urusan kita bersama.

Hormat kami,
Dr. dr. H Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG, Subsp.KFM, CH
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat