Bantah Isu “Pengusiran” Pasien, dr. Neng Siti Djulaeha ,SP.PK Paparkan Kronologis Medis & Fakta Rujukan ke RS IMC
Bandung Barat Rois7
Menanggapi viralnya pemberitaan yang menuduh adanya “skandal kemanusiaan” di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cililin, khususnya terkait dugaan pasien dibiarkan 8 jam hanya diinfus dan diusir paksa oleh perawat, Direktur RSUD Cililin, dr. Neng Siti Djulaeha,SP.PK, memberikan klarifikasi tegas dan mendetail.
dr. Neng Siti Djulaeha membantah keras tuduhan bahwa pasien “diusir”. Menurutnya, narasi tersebut menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan fakta medis serta prosedur triase yang berlaku. Ia memaparkan kronologis lengkap penanganan terhadap pasien atas nama Ny. D pada tanggal 13 Mei 2025.
Kronologis Medis: Kondisi Stabil, Keluarga Minta Rawat Inap
Menurut dr. Neng Siti, Ny. D datang ke IGD RSUD Cililin pada pukul 08.30 WIB dengan keluhan demam selama satu minggu, mual, dan batuk. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tanda vital stabil, tidak ada sesak napas, dan hasil laboratorium leukosit sedikit meningkat (11.500), namun parameter lain normal.
“Secara medis, Kondisi Umum (KU) pasien baik. Karena belum pernah minum antibiotik, secara protokol bisa ditangani rawat jalan. Namun, keluarga bersikeras meminta rawat inap. Kami menghargai keinginan keluarga, maka kami arahkan untuk proses administrasi pencarian tempat tidur mulai pukul 11.00 WIB,” jelas dr. Neng Siti.
Realitas Keterbatasan Tempat Tidur & Prioritas Kegawatan
dr. Neng menjelaskan bahwa dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, tim administrasi terus berupaya mencari kamar kosong. Sayangnya, seluruh ruangan terisi penuh. Bahkan, satu kamar yang direncanakan akan kosong karena pasien lama pulang, justru terisi oleh pasien lain yang datang lebih dahulu dan memiliki tingkat kegawatan lebih tinggi.
“Selama periode tersebut, terjadi lonjakan pasien. Dalam satu jam saja ada 13 pasien baru masuk IGD. Ada 3 pasien lain yang juga belum mendapatkan bed dan menunggu di ruang skrining. Ini adalah realitas keterbatasan fasilitas yang kami hadapi setiap hari,” ujarnya.
Pihak keluarga awalnya didampingi oleh seorang wanita (diduga kader kesehatan) yang kemudian pulang. Baru pada pukul 16.00 WIB, dua orang anak pasien datang kembali. Pada saat itulah, manajemen IGD melakukan komunikasi intensif dengan keluarga mengenai opsi terbaik bagi Ny. D
Bukan Diusir, Tapi Dirujuk Atas Kesepakatan Keluarga
Poin krusial dalam klarifikasi ini adalah soal status “pengusiran”. Dr. Neng Siti menegaskan bahwa tidak ada pengusiran. Yang terjadi adalah proses rujukan (referral) karena keterbatasan tempat tidur di RSUD Cililin, dan keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan keluarga.
“Kami jelaskan secara transparan bahwa pasien sudah menunggu 8 jam di IGD. Kami tawarkan opsi: apakah mau menunggu lebih lama dengan ketidakpastian, atau dirujuk ke rumah sakit lain yang masih memiliki ketersediaan tempat tidur? Awalnya keluarga sempat menyebut ingin ke RS Cibabat, namun akhirnya berubah setuju untuk dirujuk ke RS IMC (Immanuel Medical Center),” papar dr. Neng Siti.
Ia menambahkan, pada waktu yang bersamaan, terdapat dua pasien perempuan lain yang juga tidak mendapatkan kamar di RSUD Cililin. Keduanya sepakat untuk dirujuk; satu ke RS IMC dan satu lagi ke RS Dustira/Otista. Hal ini membuktikan bahwa rujukan adalah solusi standar ketika kapasitas penuh, bukan bentuk diskriminasi atau pengusiran.
Penanganan Medis Selama 8 Jam: Lebih Dari Sekadar Infus
Tuduhan bahwa pasien “hanya diinfus” selama 8 jam juga dibantah. Dr. Neng Siti merinci tindakan medis yang telah diberikan kepada Ny. D selama masa tunggu di IGD:
1. Pemasangan infus cairan.
2. Pemberian dua jenis obat suntikan.
3. Pemberian obat minum.
“Selama 8 jam di IGD, KU pasien tetap baik, bisa duduk dengan wajar, dan tidak dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa. Jika pasien dalam kondisi kritis, tentu prioritas penanganannya berbeda. Tuduhan ‘diusir’ sangat tidak tepat karena pasien meninggalkan RSUD Cililin dengan surat rujukan resmi ke RS IMC atas persetujuan keluarga,








