Bertahun-tahun Gelap Gulita, Jalan Sasak Bubur Cihampelas Diabaikan, Warga Menanti Ketegasan Hukum Pemkab Bandung Barat
BANDUNG BARAT ROIS7
Kondisi Jalan Sasak Bubur yang terletak di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian memprihatinkan. Hingga saat ini, jalur vital yang menjadi urat nadi aktivitas warga tersebut dibiarkan tanpa Penerangan Jalan Umum (PJU) yang layak. Pembiaran yang berlangsung cukup lama ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menutup mata terhadap keselamatan warganya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas masyarakat di kawasan tersebut sebenarnya tetap menggeliat pada malam hari. Pengendara roda dua, roda empat, hingga pejalan kaki yang pulang bekerja atau memiliki urusan mendesak masih ramai melintas. Namun, begitu matahari terbenam, jalanan langsung berubah menjadi jalur tengkorak yang gelap gulita.
Ancaman Nyata di Balik Kegelapan
Situasi tanpa penerangan ini bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan ancaman keselamatan yang nyata. Saat malam tiba terlebih ketika cuaca buruk seperti hujan, gerimis, atau berkabut jarak pandang pengendara menurun drastis.
“Kami seperti bertaruh nyawa setiap malam. Kalau hujan, lubang jalan sama sekali tidak terlihat. Belum lagi risiko kriminalitas di jalan yang gelap,” ujar salah seorang warga yang kerap melintas.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa telah terjadi beberapa kali insiden kecelakaan di kawasan tersebut. Minimnya penerangan jalan diduga kuat menjadi pemicu utama rentetan kecelakaan yang sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah daerah tanggap.
Aturan Hukum: Pemerintah Bisa Digugat dan Dipidana!
Kelalaian Pemkab Bandung Barat dan instansi terkait dalam menyediakan PJU di Jalan Sasak Bubur bukan hanya masalah administrasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap undang-undang .Penerangan jalan adalah hak warga negara dan kewajiban mutlak pemerintah.
Berikut adalah landasan hukum tegas yang mengatur kewajiban penyediaan PJU dan sanksi bagi pemerintah yang lalai
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 22 ayat (1), Menyatakan bahwa jalan yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, di mana alat penerangan jalan adalah salah satu komponen utamanya.
Pasal 273 (Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan), Jika kelalaian pemerintah dalam memperbaiki atau melengkapi jalan (termasuk lampu penerangan) mengakibatkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dipidana:
Jika mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan ,Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Jika mengakibatkan luka berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Jika mengakibatkan kematian Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2022)
Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelenggaraan jalan yang aman bagi pengguna. Pembiaran jalan gelap yang memicu kecelakaan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga warga negara berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
Masyarakat Menuntut Aksi, Bukan Janji
Ketiadaan PJU di Jalan Sasak Bubur adalah bukti nyata lambatnya respons birokrasi dalam menangani fasilitas publik yang krusial. Kehadiran lampu jalan sangat mendesak demi memulihkan rasa aman warga, menekan angka kecelakaan, dan meminimalisir potensi kriminalitas.
Sudah saatnya Pemkab Bandung Barat bersama Dinas Perhubungan terkait berhenti saling lempar tanggung jawab. Warga Cihampelas membayar pajak, dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan hak dasar berupa jalan yang terang, aman, dan memadai. Jangan tunggu korban jiwa bertambah hanya untuk menyalakan beberapa bilah lampu jalan.
( Dens)








