“Bau Bangkai, Izin Fiktif? Warga Mandalawangi Murka: PT Tatanan Alam Segar Racuni Udara, Pemkab KBB Dinilai ‘Tidur’!”

 

BANDUNG BARAT ROIS7

 

Udara di Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak lagi layak dihirup. Bukan karena asap kendaraan atau debu jalan, melainkan akibat hawa busuk menyengat yang berasal dari cerobong PT Tatanan Alam Segar, sebuah pabrik pengolahan limbah makanan menjadi pupuk organik. Bagi ratusan warga di sana, ini bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan penyerangan terhadap hak hidup sehat yang dibiarkan begitu saja oleh pemegang kekuasaan.

 

Rabu (13/5/2026), kesabaran warga resmi habis. Mereka mengeluarkan “mosi tidak percaya” terhadap keberadaan pabrik tersebut. Pasalnya, dugaan kuat bahwa operasional pabrik ini berjalan tanpa izin edar resmi (illegal operation) telah mengubah kampung mereka menjadi zona merah polusi udara.

 

“Kami Sudah Capek Dilukai, Pemda Mana Suaranya?”

 

Keluhan warga bukan kali pertama terdengar. Namun, respons aparat terkesan lamban, bahkan cenderung abai. Laporan demi laporan telah dikirimkan ke Pemerintah Desa, Kecamatan Cipatat, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya? Nihil. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penyegelan, hanya janji-janji manis yang menguap bersama angin berbau busuk.

 

“Kami sudah berulang kali melapor, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Kami sudah capek! Apakah nyawa kami tidak berharga di mata pejabat?” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut intimidasi.

 

Dampaknya nyata dan mengerikan. Warga sekitar melaporkan gejala fisik yang mengganggu: sesak napas, iritasi mata, hingga gangguan pernapasan kronis pada anak-anak dan lansia. Kualitas udara di permukiman padat penduduk itu anjlok drastis setiap kali pabrik beroperasi penuh.

 

“Kami ingin pabrik itu ditutup permanen! Sudah cukup kami menderita. Ini bukan soal bau tidak enak, ini soal racun yang kami hirup setiap hari,” tegas perwakilan warga dengan nada tinggi dan penuh amarah.

 

Sikap Arogan? Manajemen PT Tatanan Alam Segar “Kabur” Saat Dimintai Tanggung Jawab

 

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan ini, sikap manajemen PT Tatanan Alam Segar justru mencurigakan. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, pihak pabrik seolah-olah “menghilang”.

 

Saat tim media mendatangi lokasi, seorang pekerja lapangan hanya memberikan alasan klise: “Pak Asep-nya sedang tidak ada di lokasi, Pak.”

 

Tidak ada pernyataan tertulis, tidak ada konferensi pers, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa PT Tatanan Alam Segar beroperasi dengan mentalitas “jalan dulu, urusan belakangan”—sebuah praktik bisnis liar yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola lingkungan di KBB.

 

Ancaman Penjara 6 Tahun & Denda Miliaran Rupiah Menanti

 

Publik perlu tahu: Operasi pabrik pupuk tanpa izin edar resmi adalah tindak pidana serius. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelaku di balik PT Tatanan Alam Segar berpotensi menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah:

 

1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan:

Pasal 73 & 122: Mengedarkan pupuk tidak terdaftar/tidak berlabel dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pasal 66 ayat (5): Mengedarkan sarana budidaya yang tidak memenuhi standar keamanan juga terancam penjara maksimal 6 tahun.

 

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang perdagangan barang yang tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Dengan dasar hukum sekuat ini, pertanyaan besarnya adalah: Mengapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat masih belum bergerak?

 

Apakah ada pembiaran? Atau bahkan kolusi antara oknum pejabat dengan pemilik modal?

 

Warga Mandalawangi kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar wacane. Mereka mendesak agar ketiga instansi terkait segera turun tangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengukur kualitas udara secara independen, dan memeriksa legalitas izin usaha PT Tatanan Alam Segar.

 

Jika pemerintah daerah terus menutup mata, warga bersumpah akan membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkan kelalaian aparat kepada Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi gratifikasi.

 

Bandung Barat sedang diuji. Akankah pemerintah memihak rakyat yang keracunan, atau membacking pengusaha yang melanggar hukum? Waktu menjawabnya sangat singkat sebelum kemarahan warga meledak lebih dahsyat.

 

(Tim)