Waspada Dugaan Pelanggaran Aturan Penunjukan Pj Kepala Desa, AMAK&P Nasional Siap Kejar Pemimpin Zalim
CIREBON ROIS7
Sebuah peringatan keras dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional terkait dugaan pemufakatan jahat dalam proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa. AMAK&P Nasional menyuarakan kekhawatiran adanya pihak-pihak yang berupaya melanggar atau menerabas aturan demi kepentingan golongan tertentu.
Dalam keterangan resminya, Ketum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli Nasional Edi Hunter menegaskan bahwa masyarakat kini sudah semakin cerdas dan memahami regulasi yang berlaku. Mereka menyoroti ketentuan mengenai Pj Kepala Desa yang seharusnya tidak diisi oleh PPPk apalagi honorer , sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan pelaksana lainnya.
Dasar Hukum Penunjukan Pj Kepala Desa
Menurut Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli Nasional, penunjukan Pj Kepala Desa memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan. Merujuk pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), disebutkan bahwa:
“Jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti (termasuk meninggal dunia) lebih dari satu tahun, bupati/walikota mengangkat seorang PNS/ASN dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa yang baru melalui musyawarah desa (musdes).”
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa PNS/ASN yang diangkat sebagai Pj Kepala Desa minimal harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Pejabat desa ini juga memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Kepala Desa Definitif.
Aliansi masyarakat anti Korupsi dan Pungli Nasional menduga kuat adanya upaya “di jagad awang uwung” (istilah yang merujuk pada praktik tersembunyi atau terselubung) yang berpotensi melanggar ketentuan tersebut hanya untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu.
“Jika hal itu sempat terjadi, kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional akan kami kejar pemimpin-pemipin yang zalim dan tidak pro ke rakyat,” tegas perwakilan dari AMAK&P Nasional.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen serius dari aliansi tersebut untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan dalam penunjukan Pj Kepala Desa demi memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ujar Edi Hunter di sela kesibukannya








