SKANDAL AMORAL OKNUM PEJABAT KBB: HAMILI PEREMPUAN LALU “CUCI TANGAN”, DI MANA NURANI ASN?
BANDUNG BARAT, ROIS7
Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali berada di titik nadir. Jagat maya dan perbincangan di akar rumput tengah diguncang oleh dugaan skandal perselingkuhan seorang pejabat teras yang berujung pada lahirnya seorang anak. Ironisnya, alih-alih menunjukkan tanggung jawab sebagai abdi negara yang bermartabat, oknum tersebut justru memilih bungkam dan tidak mengakui darah dagingnya sendiri.
Kabar ini telah menjadi konsumsi publik setelah viral di berbagai media online. Masyarakat KBB kini menanti keberanian pemerintah daerah untuk bersih-bersih dari “penyakit” moral yang mencoreng seragam cokelat kebanggaan tersebut.
Pengkhianatan Terhadap Sumpah Jabatan
Menanggapi carut-marut moral ini, tokoh masyarakat setempat, Didik, angkat bicara dengan nada geram. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan oknum pejabat tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan norma kemanusiaan.
“Jika benar ada pejabat kita yang berbuat asusila sampai punya anak lalu tidak mengakuinya, itu bukan sekadar khilaf, itu adalah karakter pengecut. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada kebijakan yang dibuat, kalau moral pribadinya saja sudah busuk? Untuk meyakinkan hal tersebut, kita jangan tergesa-gesa, lebih baik Tes DNA saja,” tegas Didik.
Ia juga menambahkan bahwa jabatan bukanlah tameng untuk bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan dan menelantarkan anak.
Didik menduga, kasus ini mungkin bukan kejadian tunggal. “Kemungkinan ada juga oknum pejabat lain di kewilayahan yang berbuat serupa.
Masyarakat KBB sudah tahu, berita ini sudah viral. Jangan sampai pembiaran ini membuat citra seluruh ASN di KBB ikut terkubur,” lanjutnya.
Jeratan Hukum dan Aturan Disiplin ASN: Tidak Ada Ampun
Tindakan perselingkuhan bagi ASN bukanlah sekadar urusan domestik, melainkan pelanggaran berat terhadap regulasi negara. Publik menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Berikut adalah payung hukum yang mengancam oknum tersebut:
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Perbuatan amoral, termasuk hubungan di luar nikah yang menimbulkan skandal publik, masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
2. PP Nomor 45 Tahun 1990 (Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983)
Pasal 14 menegaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah salah satu dari Hukuman Disiplin Berat.
Daftar Sanksi Berat yang Menanti
Berdasarkan aturan di atas, oknum pejabat yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (Non-job).
3. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN (Pemecatan).
Desakan Tegas kepada Bupati dan Inspektorat KBB
Viralnya kasus ini menjadi ujian nyata bagi Bupati Bandung Barat. Publik menuntut agar tidak ada tebang pilih atau upaya menutup-nutupi kasus hanya karena pelaku memiliki jabatan strategis atau kedekatan politik.
“Jika seorang pejabat tidak lagi memiliki rasa malu untuk mengakui anaknya sendiri, maka ia telah kehilangan kelayakan moral untuk memimpin dan melayani rakyat. Sudah saatnya sanksi pemecatan diberlakukan agar menjadi efek jera bagi ASN lainnya,” tutup Didik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemkab KBB. Apakah akan ada “bersih-bersih” internal, ataukah skandal ini akan dibiarkan tenggelam seiring bergulirnya waktu? Nurani ASN sedang dipertaruhkan.








