Maling Uang Rakyat ,Oknum ASN Bandung Barat Rampok Hibah Rp1,5 M Pakai Yayasan Fiktif, Resmi Dijebloskan ke Sel!

Kabupaten Bandung Rois7

Hukum di Kabupaten Bandung kembali mencatat rekor kelam. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menjebloskan S alias Solehudin ke balik jeruji besi Rutan Kebon Waru, Senin (13/7/2026).

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat ini diduga kuat mendalangi perampokan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

Modus yang digunakan tersangka tergolong sangat nekat dan manipulatif. Bermodal jabatan publik, Solehudin diduga mendirikan yayasan fiktif bernama Yayasan Anwarurohman Bandung Barat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor.

Tipu Daya Kelas Kakap: Yayasan Fiktif & Dokumen Bajakan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kasi Intelijen Akhmad Fakhri, membongkar habis kebobrokan taktik tersangka. Untuk mencairkan dana segar Rp1,5 miliar, Solehudin tega membajak dokumen milik yayasan lain yang sah yaitu Yayasan Anwarurohman (tanpa embel-embel “Bandung Barat”).

Profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, hingga data siswa dicuri dan dimanipulasi sedemikian rupa agar yayasan fiktif miliknya seolah-olah memiliki aktivitas belajar mengajar yang hidup. Nyatanya? Zonkk. Penyidikan menegaskan yayasan bentukan Solehudin tidak memiliki kantor, tidak punya gedung, nihil pengajar, dan sama sekali tidak ada murid.

Kejahatan Solehudin tidak berhenti di situ. Kejaksaan menemukan skandal berlapis terkait anggaran pembelian lahan seluas 4.200 meter persegi yang diajukan dalam proposal

Lahan Bekas Diklaim Baru
Lahan seluas 1.600 meter persegi yang sudah dibeli tersangka sejak tahun 2021, sengaja dimasukkan lagi dalam anggaran 2024 untuk “dibeli kembali” menggunakan uang negara.

Aksi Teatrikal Mengelabui Petugas
Saat Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Setda Pemprov Jabar melakukan verifikasi lapangan, tersangka dengan berani mengarahkan tim untuk meninjau lokasi yayasan lain yang asli, lalu mengklaimnya sebagai aset miliknya.

Laporan Keuangan Gaib
Tersangka nekat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu menggunakan data curian tanpa izin pemilik yayasan asli.

Negara Boncos Rp1,5 Miliar, Tersangka Terancam Dua Dekade Bui
Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Jawa Barat, tingkat kerugian negara akibat ulah serakah oknum ASN ini mencapai 100% alias Total Loss senilai Rp1,5 miliar Dana publik yang harusnya mengalir untuk kesejahteraan umat dan pendidikan, justru diduga kuat habis ditelan secara personal.

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Wawan Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Kab. Bandung.
Atas tindakan pengkhianatan terhadap jabatan dan uang rakyat ini, Solehudin dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP Baru. Mantan pejabat kecamatan ini kini harus menghadapi mimpi buruk ancaman hukuman minimal 2 tahundan maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung dipastikan tidak akan berhenti di satu nama. Siapapun pihak di jajaran Pemprov Jabar maupun internal kecamatan yang ikut memuluskan aliran dana hibah bodong ini kini dipastikan sedang ketar-ketir menunggu giliran diseret ke meja hijau.