SKANDAL KEMANUSIAAN DI RSUD CILILIN: Pasien 8 Jam “Dibiarkan” di UGD, Diusir Perawat Karena Ruangan Penuh!

Bandung Barat Rois7

Citra pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Bandung Barat kembali tercoreng parah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke RSUD Cililin, rumah sakit rujukan utama bagi warga Kabupaten Bandung Barat wilayah selatan dan sekitarnya. Sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke redaksi kami menggambarkan kondisi yang tidak hanya mengecewakan, tetapi mengancam nyawa.

Pasien terpaksa menunggu hingga 8 jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya dengan tindakan infus tanpa kepastian perawatan, bahkan ada yang dilaporkan diusir keluar dari area UGD oleh petugas karena alasan klasik: “Ruangan Penuh.”

“Diinfus Saja, Lalu Diusir!”

Berdasarkan kesaksian sumber G (nama dirahasiakan), seorang pasien datang dalam kondisi kritis namun harus menghadapi birokrasi yang dingin. Selama delapan jam berada di UGD, pasien tersebut hanya mendapatkan pemasangan infus. Tidak ada pemeriksaan mendalam, tidak ada keputusan rawat inap yang jelas.

“Pasien sudah 8 jam di UGD, cuma diinfus saja. Padahal menurut kondisi, seharusnya segera dirawat. Tapi ketika ditanya, jawabannya selalu sama: ‘Ruangan penuh’. Yang lebih miris, pasien tersebut sampai diusir oleh perawat dari ruangan UGD. Bayangkan, orang sakit diusir seperti pengganggu ketertiban umum!” ujar sumber dengan nada geram.

Tindakan pengusiran terhadap pasien yang masih dalam masa observasi atau menunggu tempat tidur ini merupakan pelanggaran berat terhadap standar pelayanan minimal (SPM) rumah sakit dan etika profesi keperawatan.

Tragedi Anak Demam Tinggi: Disuruh “Jangan Makan Pedas”

Narasi serupa, bahkan lebih memilukan, datang dari Sumber B, seorang orang tua yang anaknya mengalami demam tinggi berkepanjangan.

Anak tersebut mulai berobat sejak hari Selasa. Namun, hingga Kamis sore, panas tubuhnya tak kunjung turun. Respons awal tenaga medis saat itu justru dianggap remeh dan tidak profesional.

“Anak saya berobat dari hari Selasa kemarin sampai hari ini panasnya tidak turun-turun. Kata dokter waktu itu, ‘Jangan banyak makan pedas’. Itu saja nasihatnya,” keluh Sumber B.

Karena khawatir, pada waktu Magrib hari sabtu anak tersebut kembali dilarikan ke RSUD Cililin dan masuk IGD karena kondisinya memburuk. Dokter jaga saat itu mengakui bahwa pasien harus dirawat inap. Namun, realitas di lapangan kembali menampar harapan keluarga.

“Kata dokter jaga harus dirawat, tapi kenyataannya ruangan penuh. Kami disuruh menunggu lagi. Sementara anak saya menggigil kesakitan. Ini namanya apa? Pelayanan publik atau permainan nasib?” imbuhnya.

Indikasi Pelanggaran Hukum & Etik

Kasus ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kode etik:

1. Pelanggaran UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Menolak atau mengusir pasien gawat darurat karena keterbatasan tempat dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis jika berakibat fatal.

2. Pelanggaran Kode Etik Keperawatan & Kedokteran:
Mengusir pasien dari UGD adalah tindakan dehumanisasi. Prinsip triase (pengklasifikasian kegawatan) mengharuskan pasien dengan kondisi stabil pun tetap mendapat kenyamanan dan kepastian penanganan, bukan diusir.

3. Potensi Tindak Pidana Kelalaian (Pasal 359/360 KUHP):
Jika akibat penolakan/delay treatment ini menyebabkan cacat permanen atau kematian, maka pihak RS dan petugas terkait dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka berat.

Tuntutan Warga: Kepala RSUD Harus Bertanggung Jawab!

Warga Masyarakat menuntut pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD Cililin. Mereka mempertanyakan:
* Mengapa manajemen kamar tidur tidak efektif sehingga pasien UGD terlantar?
* Apakah ada pembiaran terhadap sikap arogan sebagian perawat/staf medis?
* Kemana peran Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam mengawasi kinerja RSUD?