Sinergi Ulama Dan Umaro Membangun Masyarakat Yang Amanah Di Acara Hari Santri Nasional Kabupaten Bandung Barat.
Pendidikan sangat di perlukan dari zaman dulu, terbukti para pahlawan kita seperti R. Ajeng kartini dengan kesabaran dan ketekukan agar wanitapun bisa belajar sama seperti laki – laki, maka ada pepatah mengatakan carilah ilmu walau sampai Negeri China.
Pelaksanaan kegiatan Hari Santri Nasional dan FKUU di gelar di Masjid As – Sidiq Kabupaten Bandung Barat pada hari ini 21 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, segenap instansi pemerintahan Bandung Barat, Para Dewan, Tokoh – tokoh Agama, Parasantri.

H. Asep Ismail. M,.SI selaku Wakil Bupati Bandung Barat menuturkan,” Alhamdulillah dalam rangkayan acara Hari Santri Nasional di gelar acara Forum Komunikasi Ulama dan Umaro ( FKUU ) tingkat Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 dengan mengusung tema ” Sinergi Ulama dan Umaro Membangun Masyarakat
Yang Amanah”.
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 sejak pagi yang di awali dengan pawai santri yang di ikuti sekitar 2.500 peserta, serta di lanjutkan dengan acara Istighosah, juga silaturahmi Ulama – Umaro.
H. Asep Ismail Sangat apresiasi sekali atas semangat kebersamaan yang di tunjukan para santri dan ulama dalam memperingati Hari Santri Nasional.
H. Asep Ismail. M,.SI menegaskan bahwa santri merupakan aset dan sekaligus pondasi bangsa dalam membangun Indonesia Emas 2045. Santri selain di ajarkan ilmu agama dan kitab kuning, juga di bekali dengan berbagai ilmu tentang kehidupan. Oleh sebab itu santri bukan hanya aset Kabupaten Bandung Barat saja, akan tetapi aset Nasional sekaligus menuju Indonesia Emas 2045″. tegas H. Asep Ismail.
Masih di tempat yang sama Ketua DPD Partai Golkar Dadan Supardan. S, Psi, I menuturkan” bahwa pentingnya perhatian pemerintah terhadap pengembangan pondok pesantren serta kesejahteraan santri.
Perlu adanya langkah – langkah nyata dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi para pondok pesantren, serta mempercepat penerbitan regulasi turunan dari perda nomor 5 Tahun 2020 yaitu tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Dari 20 persen anggaran pendidikan di Bandung Barat dapat di alokasikan minimal 5 persen untuk kegiatan pendidikan pesantren.
Dadan Supardan menegaskan” pentingnya penerbitan Pelaturan Bupati ( Perbup ) sebagai penjabaran teknis dari perda tersebut, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk membantu pesantren secara lebih maksimal”. tegasnya Dadan Supardan.
Setelah adanya Perbup, maka program – program pemberdayaan pesantren dan santri dapat berjalan dengan optimal, termasuk di dalamnya ada pengembangan koperasi, sektor ekonomi pesantren, juga dukungan terhadap pendidikan formal dan non formal yang ada lingkungan pondok pesantren.
Tjandraz.








