Pernyataan Irwan Picu Protes, Hak Jawab SF Editor Media Harian soal ‘TS’ Dinilai Tak Relevan
*BANDUNG BARAT* Rois7
Atmosfer politik di Kabupaten Bandung Barat memanas menyusul pernyataan kontroversial Irwan, suami dari *TS* (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar). Pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis tersebut memicu protes keras dari para kuli tinta saat meliput kegiatan reses pada 17 April 2026.
Irwan secara terang-terangan menyebut wartawan di Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki legalitas jelas dan dianggap *“merusak marwah.”* Ironisnya, ia juga menegaskan bahwa karena wartawan tidak diundang, mereka tidak layak menerima apresiasi apa pun, termasuk konsumsi sederhana.
Sikap arogan tersebut langsung menuai reaksi di lokasi. Wartawan yang hadir menegaskan bahwa peliputan reses adalah tugas jurnalistik yang sah untuk mengawal penggunaan anggaran publik.
> “Merusak itu dalam konteks apa? Kami meliput sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik,” tegas salah satu jurnalis di lokasi.
Ketegangan tidak terhindarkan hingga terjadi aksi saling dorong. Puncak insiden terjadi saat Irwan diduga *menepis ponsel milik seorang wartawan hingga terjatuh dan rusak*
ketika awak media mencoba meminta klarifikasi. Selain tindakan represif, pihak penyelenggara juga bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai transparansi anggaran kegiatan reses tersebut.
Hak Jawab SF, Dinilai Cacat Fakta dan Tidak Relevan
Kekecewaan jurnalis kian memuncak setelah munculnya hak jawab dari *SF*, seorang editor media harian, yang bermaksud mengklarifikasi posisi TS. Namun, substansi hak jawab tersebut dinilai *tidak relevan dan ahistoris.*
SF mengklaim bahwa TS tidak mengetahui peristiwa tersebut dan tidak berada di lokasi. Faktanya, sejumlah saksi mata menyebut *TS berada di lokasi kejadian*, meski tetap berada di dalam kendaraan saat insiden fisik berlangsung.
Poin-Poin Kejanggalan Hak Jawab SF
Kehadiran TS: Klaim ketidakhadiran TS terbantahkan karena peristiwa terjadi dalam rangkaian agenda resmi reses/P3D yang dihadiri langsung olehnya.
*Minim Verifikasi:* Hak jawab tersebut dinilai hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa verifikasi faktual di lapangan, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
*Tanggung Jawab Publik:* Sebagai pejabat publik yang kegiatannya dibiayai negara, TS dinilai tidak bisa melepaskan diri dari insiden yang melibatkan lingkaran dekatnya dalam acara resmi.
Ancaman Pidana Pers
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini jelas menabrak *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sejumlah wartawan menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Dewan Pers
hingga berita ini diturunkan, baik TS, Irwan, maupun pihak penyelenggara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden memalukan ini.
( Tjandra)








