Dugaan Maladministrasi: Proyek Infrastruktur Desa di KBB Diserahkan ke Pihak Ketiga, Swakelola Terabaikan

BANDUNG BARAT ROIS7

Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang seharusnya dikerjakan melalui sistem swakelola oleh Tim Pelaksana Kerja Desa (TPKD) dan masyarakat setempat, diduga kuat justru dipihakketigakan (sub-kontrak).

Langgar Aturan Swakelola
Berdasarkan aturan yang berlaku, dana bantuan keuangan untuk pembangunan di tingkat desa wajib dijalankan dengan semangat padat karya tunai. Hal ini bertujuan agar perputaran ekonomi terjadi di desa tersebut dan kualitas bangunan dipantau langsung oleh warga.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan pola yang berbeda. Tokoh masyarakat KBB, Agus Kosasih, mengungkapkan bahwa banyak proyek infrastruktur di berbagai desa kini dikerjakan oleh kontraktor atau pihak ketiga.

“Seharusnya yang mengerjakan itu TPKD bersama masyarakat melalui swakelola. Tapi kenyataannya, banyak proyek yang justru diserahkan ke pihak ketiga. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Agus Kosasih dalam keterangannya.

Dugaan “Bancakan” Keuntungan
Menurut Agus, praktik penyerahan proyek kepada pihak ketiga ini diduga kuat menjadi celah bagi oknum Kepala Desa (Kades) untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam skema ini, terdapat indikasi adanya pembagian keuntungan (fee) antara pihak kontraktor dan oknum Kades.
“Ada keuntungan pribadi yang sangat besar di sini. Kepala Desa dapat untung dari pihak ketiga, dan pihak ketiga tentu mengambil untung besar juga dari nilai proyek tersebut. Jika ini terjadi, maka anggaran yang sampai ke kualitas fisik bangunan pasti terpangkas,” lanjutnya.

Sorotan Anggaran “Fokir” dan Tanggung Jawab Kades
Agus Kosasih juga membeberkan bahwa nilai anggaran yang dikucurkan cukup fantastis, berkisar antara Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar per desa. Dana tersebut diketahui berasal dari bantuan keuangan yang juga melibatkan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) dari partai politik.

Besarnya anggaran ini berbanding lurus dengan risiko hukum yang dihadapi. Jika di kemudian hari ditemukan jalan yang rusak sebelum waktunya, tidak sesuai spesifikasi teknis, atau menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka Kepala Desa adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Dampak pada Kualitas Infrastruktur
Penggunaan pihak ketiga dalam proyek swakelola seringkali berdampak pada rendahnya kualitas pekerjaan karena orientasi kontraktor adalah mengejar profit maksimal. Masyarakat khawatir jalan desa yang baru dibangun akan cepat rusak karena material yang digunakan tidak sesuai standar yang telah ditetapkan dalam RAB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat maupun asosiasi pemerintahan desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik “jual beli” proyek swakelola ini.

Masalah Bantuan keuangan dari Dewan ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum dan sekarang kami sedang mengumpulkan data dilapangan Apabila ada Dugaan penyimpangan anggaran atau kwalitas pekerjaan ujarnya