Penuhi Panggilan Polda Jabar Sebagai Saksi, Korban PT Siliwangi Anatha Bumi Desak Penyidik Usut Tuntas Aliran Dana dan Sita Aset TPPU

KOTA BANDUNG, ROIS 7

Langkah hukum terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Siliwangi Anatha Bumi terus bergulir di ranah kepolisian. Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Adhistya Christyanto, S.H., M.M., C.L.A., C.T.A., C.M.L.C., mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kedatangannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., C.L.A., C.T.A., dari kantor hukum *HARYU LAW FIRM*.

Kehadiran Adhistya tersebut bertujuan untuk memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi atas Laporan Polisi yang sedang berjalan terhadap terlapor Yana Priatna & Ny. Meida Rahmawati Dkk (PT Siliwangi Anatha Bumi).

Kasus ini mencuat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Desak Penerapan Pasal TPPU dan Penyitaan Aset demi Konsumen
Adhistya Christyanto, yang merupakan salah satu konsumen terdampak sekaligus berprofesi sebagai advokat, memberikan pandangan hukumnya terkait penanganan kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan.

> “Jika memang terlapor Yana Priatna sudah ditahan dan ada Pasal TPPU yang disangkakan, maka dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki hak penuh untuk menjadikan aset milik PT Siliwangi Anatha Bumi sebagai objek sita jaminan,” ujar Adhistya di Mapolda Jabar, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain menelusuri kepemilikan korporasi, aliran dana yang bersumber dari uang para konsumen—yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan—namun diduga dialihkan ke subjek hukum lain baik perorangan maupun badan hukum (PT) untuk pembelian aset, harus dilacak secara saksama.

“Meskipun aset tersebut nantinya bukan atas nama Yana atau PT Siliwangi, tetapi jika perolehannya terbukti berasal dari uang konsumen, maka bisa kita mohonkan untuk dilakukan penyitaan. Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat agar kerugian ratusan korban bisa dikembalikan dan mencegah timbulnya korban-korban baru,” tambahnya.

Penyelidikan Aliran Dana dan Koordinasi dengan PPATK
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Rizqi Maulana Ilham, S.H., M.H., C.L.A., C.T.A., menyampaikan bahwa kewenangan penyidik dalam menyita aset yang diduga terkait TPPU harus senantiasa didasarkan pada status kepemilikan dan pembuktian hukum yang kuat. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan intensif.

“Penyidik saat ini fokus melakukan penyelidikan, melacak aliran dana dari ratusan korban, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini krusial untuk mengusut tuntas aset pengembang dan menelusuri ke mana saja dana konsumen dialirkan,” terang Rizqi.

Rizqi juga memaparkan secara garis besar mengenai tiga tahapan dalam praktik pencucian uang yang kerap terjadi, yaitu:

1. *Penempatan (placement*) Memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan.

2. Pelapisan (*Layering*) Memindahkan atau mentransfer dana melalui berbagai transaksi rumit untuk memutus jejak asal-usulnya.
3. *Integrasi (*Integration*) Menggunakan dana tersebut untuk kegiatan bisnis yang sah atau membeli aset sehingga tampak legal.

Ia menambahkan, pengaturan TPPU di Indonesia sejauh ini tetap menginduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sementara itu, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mempertegas status TPPU sebagai *extraordinary crime* (kejahatan luar biasa), di mana sanksi dan penanganannya tetap tunduk pada regulasi khusus anti-pencucian uang tanpa menghilangkan sifat khusus dari kejahatan tersebut.

Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jabar
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum dari *HARYU LAW FIRM* menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kinerja tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam menangani laporan ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Harapan kami, menyusul pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti surat yang telah dilampirkan, penyidik bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak *marketing* serta Notaris terkait. Dengan demikian, gelar perkara dapat segera dilaksanakan demi kepentingan dan kepastian hukum bagi klien kami serta seluruh konsumen yang menjadi korban,” pungkas Rizqi Maulana Ilham.

( Red )