KLARIFIKASI: Pembangunan Koperasi KDKMP Tidak Menggusur SMPN 1 Sindangkerta, Lahan Berstatus Tanah Carik Desa dan Segera Direlokasi

BANDUNG BARAT ROIS7

Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Sindangkerta memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana pembangunan Koperasi Desa/KDKMP (Koperasi Desa Kesejahteraan Masyarakat Penduduk) yang berada di area SMPN 1 Sindangkerta.

Berdasarkan hasil elisitasi dan wawancara yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 10.00 s.d 16.30 WIB, pihak pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penggusuran sekolah melainkan penataan ulang aset desa dan relokasi ruang kelas secara prosedural.

Duduk Perkara: Status Hukum Lahan Hak Pakai
Kepala Desa Sindangkerta, Eli (58),menjelaskan kronologi historis status tanah yang saat ini digunakan oleh pihak sekolah:

Asal-Usul Lahan:Lahan kosong/produktif tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Carik milik Desa Sindangkerta bukan milik Dinas Pendidikan.

Historis Pemanfaatan (1968): Karena kebutuhan mendesak akan akses pendidikan pada tahun 1968, Pemerintah Desa mengizinkan lahan tersebut digunakan untuk mendirikan SMPN 1 Sindangkerta dengan status hukum hak Pakai atau Pinjam Pakai

Rencana Reklamasi Aset (2025): Guna mendorong pengembangan ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa bermaksud mengambil kembali (reklamasi) lahan TKD tersebut untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa/KDKMP melalui jalur mediasi dan musyawarah.

Meluruskan Rumor: Hasil Musyawarah Bersama Pemda & DPRD
Menanggapi isu miring yang sempat memicu kegaduhan di masyarakat terkait isu “penggusuran”, PJS Camat Sindangkerta, Opa Mustopa (58) meluruskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur hukum dan melibatkan musyawarah mufakat.

“Banyak rumor dan isu yang menyebutkan desa akan menggusur SMPN 1 Sindangkerta, sehingga sempat terjadi kegaduhan. Kami tegaskan itu tidak benar. Yang terjadi adalah pengembalian aset desa yang berbatasan langsung dengan tanah milik Dinas Pendidikan,” ujar Opa Mustopa.

Poin-Poin Kesepakatan Resmi:
Dari hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kedua belah pihak (Desa dan Sekolah) telah menyepakati hal-hal berikut:
1. Legalitas Lahan:Pemda dan DPRD KBB menegaskan status lahan tersebut sah merupakan milik Desa Sindangkerta dan menyetujui pembangunan Gedung KDKMP di sana.

2. Relokasi 2 Ruang Kelas:Bangunan sekolah (2 ruang kelas) yang berdiri di atas tanah carik desa akan direlokasi ke area lahan milik SMPN 1 Sindangkerta/Dinas Pendidikan yang masih kosong.

3. Alokasi Anggaran:Proses pembangunan kembali ruang kelas baru yang terdampak akan sepenuhnya dianggarkan oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Kondisi Terkini
Saat ini, pihak Desa Sindangkerta telah menempuh seluruh tahapan regulasi secara legal. Rencana pembangunan Koperasi KDKMP ini juga telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari para tokoh masyarakat setempat.

Pada prinsipnya, baik pihak SMPN 1 Sindangkerta maupun Pemerintah Desa telah menyetujui rencana ini. Proses pemindahan dan pembangunan kembali ruang kelas SMPN 1 Sindangkerta kini tinggal menunggu pencairan dan ketersediaan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu-isu liar yang tidak bertanggung jawab.
( Red )