Skandal Polusi di Cipatik: Asap Cerobong Sampah Mengepung Rumah Kadis LH, Camat Cihampelas Disebut “Tutup Mata”
BANDUNG BARAT ROIS7
Bau menyengat dan kabut asap pekat akibat pembakaran sampah di RT 03 RW 06, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini tengah menjadi sorotan tajam. Aktivis lingkungan, Wawan, mengungkap fakta ironis bahwa titik polusi tersebut hanya berjarak ratusan meter dari kediaman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim adji. Rabu .11/02
Tidak hanya itu, Wawan juga menyentil kinerja Camat Cihampelas, Agus Rudianto. Pasalnya, lokasi pembakaran sampah tersebut berada di jalur utama yang kerap dilintasi sang Camat dalam aktivitas kedinasannya boleh dibilang dekat kantor kecamatan ,namun hingga kini seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Ini sungguh memuakkan. Lokasi pembakaran sampah ini berada di RT 03 RW 06 Desa Cipatik, sangat dekat dengan rumah Pak Kadis LH KBB. Bahkan, Pak Camat Cihampelas hampir setiap hari lewat jalur ini. Bagaimana mungkin mereka tidak melihat dan tidak mencium asap yang merusak paru-paru warga ini?” tegas Wawan dengan nada geram.
Wawan menambahkan bahwa keberadaan cerobong pada tempat pembakaran tersebut tidak serta-merta melegalkan aktivitas tersebut. Menurutnya, pembakaran tanpa sistem filtrasi udara yang terstandarisasi industri tetap melepaskan zat dioksin dan furan yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Membakar sampah, baik secara terbuka maupun menggunakan cerobong yang tidak memenuhi standar teknis lingkungan, merupakan pelanggaran hukum serius. Berikut adalah jeratan pasalnya:
1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1) huruf g: Melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sanksi (Pasal 40): Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp100 Juta hingga Rp5 Miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara.
Sanksi (Pasal 108): Pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Peraturan Daerah (Perda) KBB
Pelanggaran terhadap ketertiban umum dan pengelolaan sampah di wilayah KBB dapat berujung pada penyegelan paksa lokasi pembakaran oleh Satpol PP dan sanksi administratif dari DLH.
Wawan mendesak agar pemerintah daerah tidak “mandul” dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri. Alamat di Desa Cipatik ini harus menjadi titik awal ketegasan Pemkab Bandung Barat.
“Jika di wilayah sendiri yang sering dilewati Camat dan dekat rumah Kadis LH saja dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat menilai pejabat kita hanya makan gaji buta dan tidak peduli pada kesehatan warga Desa Cipatik,” pungkas Wawan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari DLH KBB dan Pemerintah Kecamatan Cihampelas untuk segera menutup permanen lokasi tersebut. Ujarnya
Saat tim investigasi media akan mengkonfirmasi masalah tersebut kepada pengelola sampah dan rongsokan saat di temui tidak ada di tempat.
( Ags)








