Dugaan Penipuan PT Siliwangi Anatha Bumi: Korban Sambangi Polda Jabar, Desak Penyidik Segera Gelar Perkara!

KOTA BANDUNG ROIS 7

Langkah hukum tegas diambil oleh sejumlah konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 10:00 WIB, para korban didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kehadiran Yudiarto Simanjunta, Dr. Ricky Adriansjah dan Aan Satria Saputra ini bertujuan untuk memenuhi agenda panggilan pemeriksaan saksi terkait Laporan Polisi (LP) yang tengah berjalan. Kasus ini menyeret nama Yana Priatna & Ny. Meida Rahmawati Dkk dari PT Siliwangi Anatha Bumi sebagai pihak terlapor.

Para terlapor dibidik dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Harapan Korban: Gerak Cepat Polisi Demi Cegah Jatuhnya Korban Baru
Di hadapan awak media, salah satu korban, Dr. Ricky Adriansjah, menyampaikan harapan besarnya kepada institusi kepolisian agar kasus yang merugikan banyak pihak ini bisa segera dituntaskan.

“Harapan para konsumen agar pihak kepolisian bisa bergerak cepat dalam penanganan kasus ini, sehingga kerugian konsumen atau korban bisa kembali dan mencegah timbulnya korban-korban lainnya,” tegas Dr. Ricky.

Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik, Soroti Alat Bukti Baru
Tim hukum dari HARYU LAW FIRM yang terdiri dari Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA, Roy Haryanto, S.H., M.H., dan David Hissa, S.H. mengawal langsung jalannya pemeriksaan ini.
Dalam keterangannya, Rizqi Maulana Ilham menjelaskan pentingnya agenda pemeriksaan saksi hari ini yang diperkuat oleh landasan hukum formil terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pembaruan Sistem Pembuktian:

Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, kini diatur 8 jenis alat bukti yang sah , meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, hingga segala sesuatu yang sah selama diperoleh tidak melawan hukum.

Tujuan Pemeriksaan
Kehadiran saksi hari ini adalah untuk memberikan keterangan demi membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Desak Segera Lakukan Pemeriksaan Terlapor dan Gelar Perkara

Pihak HARYU LAW FIRM memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja responsif dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Namun, mereka juga mendesak agar proses ini segera naik ke tahapan berikutnya demi kepastian hukum klien mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Harapan kami, semoga dari pemeriksaan saksi-saksi dan sudah adanya kelengkapan alat bukti surat yang dilampirkan, penyidik bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan melakukan Gelar Perkara, guna kepentingan dan kepastian hukum bagi klien kami yakni konsumen yang telah menjadi korban,” papar Rizqi Maulana Ilham.

Posko Pengaduan Tetap Terbuka
Mengakhiri keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan tidak menghentikan pencarian keadilan bagi korban-korban lain yang kemungkinan belum melapor.

“Walaupun upaya hukum kami sudah berjalan, tidak menutup kemungkinan kami masih menampung dan menerima konsumen atau korban-korban baru,” pungkas Rizqi Maulana Ilham menutup wawancara.

Sampai berita ini diturunkan, jalannya pemeriksaan saksi di Mapolda Jabar berlangsung kondusif.

Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk memanggil pihak manajemen PT Siliwangi Anatha Bumi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. *(Tim/Red)*