Jalan Malaka-Cijenuk Rusak Parah Bak Sungai Kering, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Pungli dan Korupsi Nasional Soroti Dugaan Diskriminasi Anggaran

BANDUNG BARAT ROIS7

Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menuai kritik pedas. Kali ini, poros jalan Malaka – Cijenuk yang melintasi Desa Sindangkerta menjadi sorotan tajam karena kerusakannya yang sangat parah hingga menyerupai aliran sungai kering.

Ketua Aliansi Masyarakat Anti Pungli dan Korupsi Nasional , Eddy Hunter, turun langsung meninjau lokasi setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Menurutnya, jalan tersebut seolah dibiarkan tanpa perbaikan selama bertahun-tahun.
“Kondisinya sangat memprihatinkan, sudah seperti sungai kering. Berdasarkan keterangan warga yang saya himpun, jalan ini sudah bertahun-tahun tidak tersentuh perbaikan,” ujar Eddy Hunter kepada media. Minggu ,28/

Ironi menyelimuti jalur yang menghubungkan RW dan antar-desa (Desa Sindangkerta dan Desa Cikadu) ini. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jalan di area Peusing Tengah (RT 04/03) hingga Gandok ini awalnya dibangun melalui swadaya masyarakat pada tahun 1999.

Namun, sejak saat itu, pengaspalan hanya dilakukan satu kali dengan kualitas seadanya. Warga mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Informasi dari salah satu ketua RT, usulan perbaikan sudah masuk dari Musdus ke Musdes, bahkan masuk skala prioritas di APBDes. Namun anehnya, setelah anggaran turun, lokasi pengerjaan diduga dipindahkan sepihak oleh oknum BPD atas persetujuan Kepala Desa tanpa Musdesus,” ungkap Eddy menirukan keluhan warga.

Warga merasa dianaktirikan karena kabar menyebutkan pengalihan lokasi ini sudah terjadi sebanyak dua kali. Atas dasar tersebut, masyarakat menuntut adanya audit menyeluruh dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait transparansi keuangan desa.

Tanggapan Kepala Desa Sindangkerta
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Sindangkerta, Eli, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa kondisi jalan tersebut memang rusak berat, namun ia menegaskan bahwa status jalan tersebut bukan merupakan kewenangan desa, melainkan jalan kabupaten.
“Betul, itu adalah jalan kabupaten. Hal ini tertuang dalam SK Bupati Bandung Barat Nomor 188.45/KEP.302-DPUTR/2023 tentang penetapan status jalan. Jalan Malaka – Cijenuk tersebut memiliki panjang sekitar 1,547 Km,” jelas Eli.

Eli menambahkan bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) tidak tinggal diam. Ia mengklaim setiap tahun selalu mengajukan perbaikan melalui jalur formal, namun hingga kini hasilnya nihil.
“Tiap tahun kami ajukan, tapi hasilnya selalu nihil. Warga memang banyak yang bertanya dan mengeluh kepada kami, tapi kewenangannya ada di tingkat kabupaten,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mengambil langkah nyata agar akses ekonomi dan aktivitas warga tidak semakin terhambat akibat jalan yang rusak parah.