Desa Cibogo Kecamatan Lembang Menggelar Penetapan Pengganti Antar Waktu ( PAW ).
Proses demi proses telah di jalani dengan lancar, dan akhirnya dari perjuangan panitia Penetapan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) mengerucut ke salah seorang yang terpilih sesuai pilihan masyarakat.
Penetapan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Bandung Barat di gelar hari ini tanggal 27 Mei 2025 yang bertempat di Aula Gedung Putih Mandala Giri.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Forcopincam Kecamatan Lembang, PJ Desa Cibogo, BPD, MUI, Stap Desa, PKK, Babinsa, Babinmas, Tokoh masyarakat dan Karangtaruna.
Abdul Sukur telah resmi menjadi PAW di Desa Cibogo tahun 2019 _ 2027 proses pemilihan berlangsung secara khidmat, demokrasi, lancar, aman dan terkendali,, dan mendapatkan suara yang paling banyak dari kandidat lainnya, maka langsung saja di tetapkan Abdul Sukur sebagai Pengganti Antar Waktu ( PAW ) yang sah.
Sambutan dari PAW Abdul Sukur menuturkan banyak – banyak mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Desa Cibogo yang mana telah memilih dan memberikan kepercayaan, ini merupakan sebuah amanah bagi saya ( PAW ) untuk melanjutkan kinerja PJ Desa Cibogo.
Lanjutnya, masih banyak program – program yang belum terlaksanakan oleh sebab itu saya berkomitmen akan menuntaskan pekerjaan yang belum di laksanakan, melanjutkan program – program yang sudah ada, membangun infrastruktur Desa, serta memperkuat pelayanan publik.
“Abdul Sukur menegaskan bahwa untuk kedepannya akan lebih fokus pada pelayanan yang cepat serta transparan, pembangunan yang merata, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebab itu mari kita bersama – sama membangun Desa ini karena tidak cukup atau tidak bisa di kerjaka sendiri”.
“Terutama marikita saling menjaga, merawat, bersilaturahmi, jalin rasa kekeluargaan yang erat satu sama yang lainnya”. teganya.
Rois : Tjandraz.








