Arogansi Dinasti Kecil: Suami Anggota DPRD Jabar Diduga ‘Premanisme’ Wartawan, HP Dibanting Saat Acara P3D
BANDUNG BARAT ROIS7
Wajah demokrasi di Kabupaten Bandung Barat mendadak kusam dan berbau amis intimidasi. Kegiatan P3D Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Tati Supriati Irwan yang seharusnya menjadi panggung aspirasi rakyat, justru berubah menjadi arena “pamer otot” dan pembungkaman brutal terhadap pers, Sabtu (18/04/2026).
Insiden ini bukan sekadar cekcok biasa, melainkan serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers.
Irwan , suami dari sang legislator, diduga kuat menjadi aktor utama di balik tindakan represif yang membuat ponsel milik seorang jurnalis terhempas ke tanah saat mencoba mendokumentasikan acara publik tersebut.
Mentalitas ‘Anti-Kritik’ dan Tuduhan Sampai
Ketegangan pecah saat Irwan, dengan nada angkuh, mulai menginterogasi legalitas awak media yang hadir. Bukannya menyambut mitra informasi, ia justru melontarkan narasi provokatif dengan menuding kehadiran wartawan sebagai “perusak suasana”.
Kami datang bukan sebagai pengemis, kami datang membawa mandat UU Pers untuk mengawal uang rakyat yang dipakai dalam kegiatan P3D itu. Dituduh perusak? Ini adalah penghinaan terhadap profesi jurnalistik! Kecam salah satu wartawan di lokasi yang masih tampak syok.
Kebrutalan verbal tersebut dengan cepat memanas menjadi kontak fisik. Saksi mata menyebutkan adanya upaya paksa untuk menghentikan rekaman, yang berujung pada kerusakan alat kerja wartawan. Tindakan membanting ponsel ini dipandang sebagai upaya pengecut untuk memutus aliran informasi kepada publik.
Pidana di Depan Mata: Delik UU Pers Nomor 40
Tindakan Irwan bukan sekadar masalah etika, melainkan ancaman pidana nyata. Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan serius:
Pasal 18 Ayat (1): Siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta
Para praktisi hukum menegaskan bahwa status “suami pejabat” tidak memberikan imunitas terhadap hukum. Arogansi ini justru menjadi preseden buruk yang mencoreng institusi DPRD Jawa Barat.
Kecaman Meluas: “Maaf Saja Tidak Cukup!”
Gelombang kemarahan dari berbagai organisasi pers kini tak terbendung. Mereka menuntut kasus ini diseret ke ranah hukum tanpa ampun. Permintaan maaf di atas materai dianggap sebagai “lelucon” yang tidak sebanding dengan trauma dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Ini rapor merah bagi keluarga pejabat publik. Jika di ruang terbuka saja berani melakukan intimidasi fisik, apa yang mereka lakukan di balik pintu tertutup? Kita tidak butuh kata maaf, kita butuh penegakan hukum!” tegas perwakilan koalisi wartawan Bandung Barat.
Tati Supriati Bungkam, Publik Curiga
Hingga berita ini ditayangkan, Tati Supriati Irwan memilih menutup rapat mulutnya. Sikap diam sang legislator di tengah tindakan “premanisme” suaminya memicu spekulasi liar: Apa yang sedang disembunyikan dalam acara P3D tersebut sehingga media harus diusir dengan cara kasar?
Publik kini menunggu keberanian pimpinan DPRD Jabar dan aparat kepolisian. Apakah mereka akan tunduk pada relasi kuasa, atau berdiri tegak menjaga marwah kebebasan pers? Kasus ini adalah ujian: apakah hukum di Bandung Barat masih tajam ke atas, atau tumpul di hadapan keluarga dewan.
( Tjandra )








