Kelompok Tani Kabupaten Bandung Barat Kecewa: Proyek Irigasi Swakelola Diduga “Dikontraktorkan” Pihak Ketiga!

BANDUNG BARAT ROIS7

Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan kekecewaannya terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi irigasi. Pasalnya Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani, sebagai bagian dari program nasional yang dibiayai negara, justru disinyalir dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Kekhawatiran ini mencuat karena proyek irigasi berbasis swakelola bertujuan untuk memberdayakan dan melibatkan petani secara langsung, termasuk dalam pengelolaan dananya.
Tudingan Anggaran Fantastis Tanpa Detail Transparan .Kamis 6/11/12

Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan, pekerjaan irigasi yang menjadi sorotan ini dialokasikan dengan anggaran yang cukup besar, yaitu Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk satu titik dengan luasan per 50 hektare.

Yang lebih mengkhawatirkan, sumber tersebut mengungkapkan adanya ketidakjelasan dan ketiadaan informasi vital mengenai proyek ini.
“Anehnya, volume pekerjaan, nilai anggaran, dan gambar proyek tidak ada. Padahal ini program nasional dan yang bertanggung jawab adalah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dan Dinas Pertanian,” ujar sumber tersebut, menegaskan minimnya transparansi.

Program irigasi Inpres No. 2 Tahun 2025 adalah tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani melalui optimalisasi lahan dan ketersediaan air yang lebih baik. yang dikelola oleh BBWS seringkali merujuk pada program seperti Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang memang diwajibkan untuk dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Kelompok Tani.

Perlu di ketahui prinsip dasar
Berdasarkan prinsip-prinsip swakelola dan peran serta masyarakat dalam proyek pemerintah, pembangunan irigasi yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kemungkinan besar tidak boleh sepenuhnya di pihak ketigakan (dikontrakkan kepada pihak swasta/kontraktor).

Berikut penjelasannya:
Pelaksanaan Swakelola: Proyek pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi yang melibatkan partisipasi petani, termasuk melalui Gapoktan atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), umumnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola atau padat karya.
Tujuan Swakelola: Mekanisme ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat petani setempat, memastikan efisiensi penggunaan anggaran, dan menumbuhkan rasa kepemilikan serta tanggung jawab petani terhadap jaringan irigasi mereka.
Peran Gapoktan: Gapoktan (atau UPKK/Unit Pengelola Keuangan Kegiatan) berperan sebagai pelaksana kegiatan dan pengelola dana bantuan pemerintah, bukan sebagai subjek pengadaan barang/jasa konvensional yang dapat mengontrakkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga.

Pedoman Teknis: Inpres No. 2 Tahun 2025 menginstruksikan kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR) untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan ini. Pedoman ini biasanya mengatur bahwa pengerjaan fisik utama dilakukan oleh anggota kelompok tani itu sendiri secara gotong royong, dengan pembelian material dapat dilakukan sendiri oleh kelompok tani sesuai spesifikasi dan harga pasar setempat.

Batasan Pihak Ketiga: Pelibatan pihak ketiga, jika ada, sangat terbatas pada aspek-aspek teknis tertentu yang tidak dapat ditangani oleh Gapoktan (misalnya, tenaga ahli khusus atau pengadaan material/peralatan berat tertentu), dan ini pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman teknis dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait swakelola.

Secara singkat, semangat Inpres No. 2 Tahun 2025 dan program sejenisnya adalah partisipasi aktif petani melalui swakelola, sehingga pengerjaan proyek secara penuh oleh pihak ketiga bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.

Ketua Umum JAWARA (Jaringan Wahana Rakyat), Chandra, angkat bicara mengenai dugaan ini. Ia menilai jika pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga, hal tersebut jelas melanggar prinsip dasar swakelola yang ditetapkan pemerintah.
“Yang namanya swakelola itu harus dikerjakan oleh kelompok tani tersebut, termasuk keuangannya pun juga harus kelompok tani, bukan ke pihak ketiga,” tegas Chandra.

Chandra menunjuk kejadian yang diduga terjadi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, sebagai contoh di mana proses swakelola tidak berjalan sesuai aturan.

Sesuai aturan swakelola untuk program perbaikan jaringan irigasi, mekanisme pelaksanaan harus dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (P3A/Gapoktan), di mana mereka mengelola dana dan material secara mandiri untuk menjamin akuntabilitas dan pemberdayaan masyarakat petani. Penyerahan pekerjaan atau pengalihan dana ke kontraktor atau pihak ketiga merupakan pelanggaran serius terhadap pedoman program swakelola
( RH )