Gelar Bursa Anggota BPD: ABPEDNAS Bandung Barat Pastikan PNS, ASN, dan PPPK Bisa Ikut Mencalonkan Diri
BANDUNG BARAT ROIS7
Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian menarik perhatian publik. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) KBB, Ade Otoy memberikan penjelasan yang menyejukkan sekaligus mencerahkan terkait peluang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ade Otoy menegaskan bahwa secara regulasi, para abdi negara tersebut memiliki hak dan kesempatan untuk maju dalam bursa pencalonan anggota BPD sepanjang memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
Peluang Terbuka Berdasarkan Edaran Resmi
Pernyataan senada juga diperkuat oleh Surat Edaran resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Nomor 400.10.2.2/501/DPMD. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai aspek profesionalitas, netralitas, dan kinerja yang harus dijaga oleh ASN yang berniat mengabdi di tingkat desa.
Berbeda dengan anggota TNI aktif yang dilarang keras merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri, regulasi bagi ASN (PNS dan PPPK) memberikan ruang pengabdian di BPD dengan syarat-syarat menjaga integritas kedinasan
Aturan Main bagi ASN dan PPPK yang Maju BPD
Secara santun dan bijak, Ade Otoy mengingatkan agar para ASN dan PPPK yang ingin ikut serta dalam bursa BPD memperhatikan beberapa koridor penting berikut:
1. Memperoleh Izin Tertulis dari Atasan (Berjenjang)
Sebelum melangkah lebih jauh, ASN wajib mengantongi izin atau persetujuan tertulis secara berjenjang dari:
– Atasan langsung;
– Pimpinan unit kerja atau Kepala Perangkat Daerah;
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku pembina manajemen ASN di daerah.
2. Komitmen Terhadap Kinerja Utama
Tugas di BPD tidak boleh mengganggu fokus utama sebagai pelayan publik di instansi asal.
“Bagi rekan-rekan ASN, khususnya PPPK, pemenuhan target kinerja di instansi asal adalah kewajiban hukum yang kontraktual. Keterlibatan di BPD jangan sampai mengurangi fokus, waktu, dan capaian kinerja utamanya,” pesan Ade Otoy.
3. Menjaga Netralitas dan Menghindari Benturan Kepentingan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN wajib bebas dari konflik kepentingan. Mengingat BPD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan anggaran desa, ASN yang terpilih harus mampu memisahkan peran dengan objektif dan profesional.
Ajakan Membangun Desa Bersama
Melalui penjelasan yang humanis ini, diharapkan bursa pencalonan anggota BPD di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan dengan sejuk, kondusif, dan melahirkan para anggota BPD yang berkualitas.
Keterlibatan ASN dan PPPK yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman birokrasi diharapkan mampu membawa energi positif bagi tata kelola pemerintahan desa, tanpa sedikit pun mencederai profesionalitas mereka sebagai aparatur negara. Pemkab Bandung Barat melalui DPMD pun mengimbau seluruh pihak di lapangan untuk menjadikan pedoman ini sebagai acuan bersama demi kelancaran proses demokrasi di tingkat desa. Ujar Ade otoy di ruang kerjanya
( Red )








