Dugaan Penipuan Properti The Emeralda Resort Padalarang ,Korban Minta Polda Jabar Usut Tuntas Aliran Dana dan Terapkan UU TPPU

KOTA BANDUNG ROIS7

Bobby Gusnaeni Hidayatuddin bersama tim kuasa hukumnya dari HARYU LAW FIRM mendatangi Subdit Ditreskrimum Polda Jawa Barat, 28/10/2026 pukul 10.00 WIB. Kedatangan tersebut guna memenuhi agenda panggilan penyidik sebagai pelapor yang mewakili sejumlah korban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek hunian The Emeralda Resort, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Laporan polisi yang sedang berjalan tersebut mengarah pada terlapor Yana Priatna selaku Direktur Utama/CEO PT Siliwangi Anatha Bumi bersama Ny. Meida Rahmawati dkk. Pihak terlapor disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan.

Janji Manis Serah Terima Unit dan Ketidakjelasan Aliran Dana
Bobby Gusnaeni Hidayatuddin, yang bertindak sebagai pelapor kloter 3 sekaligus perwakilan konsumen, menjelaskan bahwa pemasaran perumahan The Emeralda Resort—yang berlokasi di Jalan G.A. Manulang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat—sejak awal dilakukan secara masif melalui brosur, pameran properti, hingga kunjungan lokasi.

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pengembang berjanji menyerahkan unit rumah dalam waktu tiga tahun setelah penandatanganan. Namun sejak 2024, proses serah terima unit mengalami kegagalan total.

“Banyak korban telah melunasi pembayaran unitnya, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih berjalan. Yang menjadi pertanyaan besar kami semua: ke mana larinya uang konsumen sebanyak itu? Sementara di lapangan tidak ada realisasi pembangunan sama sekali,” ujar Bobby saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar.
Bobby menambahkan, kondisi ini makin memberatkan para konsumen yang saat ini tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Saat ini tercatat seluruh konsumen kurang lebih 200 konsumen.dengan total perkiraan 200 miliar rupiah.

“Besar harapan kami agar penyidik melakukan penyidikan lebih mendalam supaya kerugian para korban dapat dikembalikan secara proporsional. Kami meminta Polda Jabar memegang teguh prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) dalam menangani kasus ini, guna mencegah jatuhnya korban-korban baru,” tegasnya.

Tim Hukum HARYU LAW FIRM Dorong Audit Forensik dan Penerapan TPPU
Mendampingi kliennya, tim kuasa hukum dari HARYU LAW FIRM, Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA., dan Yudiarto Simanjuntak, S.H., CTA., mendesak kepolisian untuk mengambil langkah hukum strategis dengan menerapkan pendekatan follow the money.

Rizqi Maulana Ilham menjelaskan, apabila status terlapor nantinya ditingkatkan menjadi tersangka dalam tahap penyidikan, penyidik diwajibkan melakukan audit akuntansi forensik terhadap arus kas pengembang serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penyidik harus meminta bantuan PPATK guna melacak Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) serta memetakan struktur aliran dana keluar dari rekening PT Siliwangi Anatha Bumi. Sesuai Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penyidik memiliki kewenangan menggabungkan penyidikan tindak pidana asal (predicate crime) dengan penyidikan TPPU demi efisiensi perkara,” jelas Rizqi.

Ia menekankan bahwa pendekatan follow the money sangat krusial karena pelaku kejahatan properti cenderung menyembunyikan atau mengalihkan harta hasil kejahatan.

“Berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, penanganan TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asalnya diputus terlebih dahulu oleh pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). KUHP Baru juga mempertegas posisi kejahatan ini, sehingga tindakan tegas melacak, membekukan, dan menyita aset (asset recovery) harus mendahului agar hak-hak korban tidak hilang,” tambahnya.

Sinergi Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Demi Pemulihan Aset Korban
Senada dengan Rizqi, Yudiarto Simanjuntak, S.H., CTA., menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar-direktorat di lingkungan Polda Jawa Barat guna mengoptimalkan pengungkapan perkara.
“Utamanya untuk kepentingan dan kepastian hukum seluruh konsumen yang dirugikan agar memenuhi hak nya.”