Aset Hasil Patungan Guru Batujajar ‘Dicaplok’ Diam-Diam, Mantan Pejabat UPT Diduga Serahkan Surat Tanah Tanpa Musyawarah
BANDUNG BARAT, ROIS7
Gelombang protes keras melanda kalangan pendidik di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Para guru meradang setelah mengetahui aset berharga berupa tanah dan gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Batujajar tiba-tiba diserahkan oleh seorang mantan pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan ke bagian aset Pemerintah Daerah (Pemda) KBB.
Penyerahan sepihak yang diduga terjadi pada Akhir tahun 2025 lalu ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa adanya musyawarah ataupun persetujuan dari para guru selaku pemilik sah aset tersebut.
“Tanah itu dibeli dan bangunannya didirikan murni dari hasil iuran, keringat, dan potongan uang kami para guru di Kecamatan Batujajar selama bertahun-tahun. Kenapa tiba-tiba di akhir tahun 2025 lalu akta tanahnya diserahkan ke bagian aset Pemda? Tanpa ada obrolan, tanpa ada musyawarah!” ujar seorang guru SD di Batujajar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan
Kecurigaan para guru semakin menguat seiring munculnya isu bahwa gedung PGRI dan kantor mantan UPT Pendidikan Batujajar tersebut dikontrakkan atau dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Masalah dapur MBG silakan, itu program pemerintah, kami tidak akan ikut campur. Tapi tolong bedakan, kami hanya ingin mengambil hak kami, yaitu surat berharga tanah milik PGRI! Jangan anggap kami para guru ini tidak ada dan bisa disepelekan dalam permasalahan ini,” tegasnya dengan nada getir.
Mewakili rekan sejawatnya, ia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) KBB untuk segera mengembalikan surat tanah tersebut kepada pengurus PGRI Batujajar secara transparan.
“Kami minta Disdik KBB menyerahkan kembali surat tanah berharga milik PGRI. Prosedurnya harus jelas dan dipertanggungjawabkan,” tuntutnya.
hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan KBB dan mantan pejabat UPT terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan status penyerahan aset tersebut.
Analisis Landasan Hukum
Tindakan mantan pejabat UPT yang menyerahkan aset milik organisasi/iuran guru secara sepihak ke Pemda tanpa mekanisme yang sah dapat dijerat dengan beberapa landasan hukum berikut:
1. Hukum Perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) & Hak Kepemilikan
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Analisis: Penyerahan aset tanpa izin pemilik sah (para guru via organisasi PGRI) adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi para guru.
Pasal 570 KUHPerdata tentang Hak Milik:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara mutlak dan bebas, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Mantan pejabat UPT tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut karena tanah dibeli dari dana iuran (bukan dana pribadi atau APBD).
2. Hukum Pidana: Penggelapan Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang
Jika surat tanah tersebut dikuasai secara pribadi lalu diserahkan tanpa hak, tindakan mantan pejabat UPT tersebut dapat mengarah pada tindak pidana:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
Sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah (ancaman hukuman lebih berat, maksimal 5 tahun penjara).
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
PGRI adalah organisasi profesi resmi yang berbadan hukum.
Pasal 37 ayat (1):Keuangan Ormas dapat bersumber dari uang iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha, dll.
Pasal 39: Kekayaan Ormas yang timbul dari hak kepemilikan tersebut wajib dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, bukan diserahkan ke pihak luar oleh oknum individu.
4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)
Pemda KBB tidak bisa secara sembarangan menerima aset jika asal-usulnya bermasalah.
Proses pencatatan aset menjadi Barang Milik Daerah (BMD) harus didasarkan pada dokumen penyerahan yang sah (hibah, ruislag, atau pembelian langsung). Jika dokumen penyerahan ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang dalam hal ini mantan (UPT pendidikan bukan ketua PGRI atas persetujuan rapat anggota) maka pencatatan aset oleh Pemda tersebut Batal demi Hukum
( Red )








