Dengan Disahkannya Putusan MK No. 5/PUU-X/2012:
Sekolah Berstandar Internasional & Lahirnya Kapitalisme Pendidikan

Oleh: *Bana Sopandi*

*Pada tahun 1970–1990, sekolah negeri adalah ruang sosial yang egaliter. Anak pegawai,pengusaha, buruh, pedagang kecil, bahkan anak petani duduk dalam satu kelas*. Siapa pun yang lulus tes masuk negeri—terlepas dari kaya atau tidak mampu—bisa belajar bersama. Tidak ada kelas sosial dalam ruang pendidikan; yang membedakan hanyalah semangat dan prestasi.

Namun kini, setelah lahir berbagai kebijakan yang membuka ruang bagi sekolah berlabel internasional, termasuk dinamika pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-X/2012, pendidikan berubah drastis. Sekolah mulai terbagi dalam “kelas-kelas sosial”: sekolah internasional untuk yang mampu, sekolah reguler untuk yang pas-pasan. Ruang belajar tidak lagi setara.

Sekolah Internasional & Ketimpangan Akses

Standar internasional awalnya ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi ketika label itu dijadikan alat pemasaran, sekolah berubah menjadi komoditas. Biaya masuk, iuran fasilitas, dan program berstandar global membuat akses pendidikan menjadi sangat selektif—bukan berdasarkan kemampuan akademik, melainkan kemampuan ekonomi.

*Kapitalisme Pendidikan*

Kapitalisme pendidikan terjadi ketika logika pasar merasuki sekolah: siswa dianggap konsumen, mutu dijual sebagai produk, dan fasilitas mewah menjadi daya tarik. Dampaknya:

Sekolah elit hanya diisi siswa dari keluarga mampu.

Sekolah reguler menjadi pilihan terpaksa bagi siswa tidak mampu.

Kelas sosial tercipta sejak di bangku sekolah.

Pengamat pendidikan seperti Darmaningtyas serta akademisi internasional Philip Altbach telah mengingatkan bahwa internasionalisasi tanpa peran negara memperlebar jurang ketidaksetaraan.

Negara Harus Kembali Menguatkan Fungsi Publik Pendidikan

Agar putusan MK benar-benar menjadi koreksi terhadap komersialisasi, bukan membuka celah baru, negara harus:

memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau,

mengawasi pungutan dan komersialisasi fasilitas,

fokus membangun mutu kurikulum dan kompetensi guru, bukan hanya kemewahan sarana,

memperkuat pemerataan anggaran antar sekolah.

Dulu kita sekolah berdampingan tanpa sekat ekonomi. Kini, pendidikan terbelah menjadi kelas-kelas. Ini bukan hanya nostalgia masa lalu, tetapi peringatan bahwa pendidikan seharusnya tetap menjadi hak publik, bukan komoditas pasar.

Jika negara tidak hadir memperbaiki arah kebijakan, masa depan bangsa bisa terjebak pada kesenjangan yang dimulai sejak ruang kelas.

Pendidikan harus kembali menjadi ruang kesetaraan—bukan simbol status sosial.