SANGAT MEMALUKAN ESENHOWER SITANGGANG TERSANGKA KASUS MOBIL CARAVAN DINKES KBB TUNGGAK GAJI PEGAWAI MILIARAN RUPIAH
Bandung Barat Rois7
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang, milik Eisenhower Sitanggang – tersangka kasus korupsi pengadaan mobil karavan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) – terancam masalah baru.
Rumah sakit tersebut dilaporkan menunggak pembayaran gaji sejumlah tenaga medis hingga miliaran rupiah selama bertahun-tahun.
Salah satu korban, seorang dokter spesialis anak, mengalami tunggakan gaji sekitar Rp1,4 miliar selama kurang lebih 20 bulan dalam kurun waktu tiga tahun.
Meskipun sebagian telah dibayarkan, sisa tunggakan mencapai Rp300 juta, ditambah denda keterlambatan yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, masih belum dilunasi.
Kasus ini mencuat setelah suami korban, Latifurrizal, mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Rabu (23/7/2025), terkait pelanggaran ketenagakerjaan.
“Betul, kemarin saya mengirim surat kepada Bupati Bandung Barat. Ini menyangkut seorang pejabat di sana (Eisenhower) yang juga pemilik RSIA Kartini Padalarang, karena telah melanggar aturan ketenagakerjaan,” ungkap Rizal pada Sabtu (26/7/2025).
Sejak April 2022, telah dilakukan mediasi untuk penyelesaian tunggakan gaji dan denda sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, Permenkes No.4 Tahun 2018, dan No.17 Tahun 2023.
“Dalam mediasi, Direktur RSIA Kartini saat itu, dr. Marsel Risandi, menandatangani kesepakatan pembayaran tunggakan senilai Rp1,1 miliar kepada istri saya,” jelas Rizal.
Namun, kesepakatan tersebut batal karena tidak ditandatangani bagian keuangan rumah sakit. Rizal menduga adanya intervensi dari Eisenhower Sitanggang.
“Kami melihat tidak ada itikad baik dari rumah sakit maupun dari owner. Karena itu, pada November 2022 kami melaporkan kasus ini ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung,” ujarnya.
Laporan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran upah dan dugaan perlakuan diskriminatif. Namun, tanggapan UPTD pada Maret 2023 menyatakan kasus ini hanya perbedaan perhitungan upah, bukan diskriminas.
Kontrak kerja istrinya berlangsung selama 3 tahun 4 bulan (2019-Desember 2023). Masalah muncul pada tahun kedua, dengan penunggakan gaji dari April hingga November 2020.
“Gaji mulai menunggak sejak April hingga November 2020. Desember 2020 sampai Maret 2021 dibayar, tapi tunggakan sebelumnya tidak dilunasi. Pola ini terus berulang hingga Desember 2022,” jelasnya.
Meskipun RSIA Kartini sempat membayar Rp75 juta pada 7 Desember 2022 (dua hari setelah kontrak kerja diakhiri tanpa pemberitahuan), Rizal mempertanyakan hasil pemeriksaan UPTD pada 1-6 Desember 2022 yang dinilai kurang rinci.
Rizal menegaskan bahwa penunggakan upah merupakan pelanggaran ketenagakerjaan, apalagi mengingat RSIA Kartini sebagai mitra BPJS.
“Upah tenaga medis seharusnya masuk dalam klaim ke BPJS. Kenapa di bulan saat RSIA membayar gaji, angkanya tidak dijumlahkan dengan tunggakan sebelumnya? Klaim BPJS di bulan-bulan nunggak itu masuk ke mana uangnya?” tanyanya.
Tunggakan Rp1,1 miliar yang telah dicicil dalam lima termin dinilai belum cukup. “Kami masih menunggu sisa pembayaran termasuk denda tunggakan,” imbuhnya.
Sejak 2022, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pelaporan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah IV Bandung, Kemenkes, Kementerian Ketenagakerjaan, KPK, Ombudsman, Komnas HAM RI, dan Ketua IDI.
Surat juga dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Jabar, dan Presiden.
“Saya lakukan ini untuk pelajaran kedepannya. Karena bukan hanya terjadi sama istri saya. Ada sekitar lima orang tenaga medis lain di sana yang juga mengaku mengalami hal serupa. Itu ada buktinya,” tegas Rizal.***








