TOKOH MASYARAKAT DESA SITUWANGI MURKA PERIJINAN PERUM BCI TIDAK TERBUKTI

BANDUNG BARAT. ROIS 7

Kisruh Perijinan Perumahan BCI ( Bukit Citra Indah) yang berlokasi di desa Situwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat menjadi Sorotan Tokoh Masyarakat, dan Pemerintah Daerah..Sabtu,18/1

Menurut Abah Dayat selaku tokoh Masyarakat desa Situwangi mengatakan pembangunan perumahan BCI itu seharusnya sesuai dengan regulasi atau aturan.

Dan aturan tersebut harus ditempuh, buktinya sskarang warga banyak yang menanyakan masalah perijinan karena mereka tidak pernah diajak musyawarah.

Masih menurut Dayat seharusnya pihak perum BCI sebelum membangun mengadakan musyawarah dengan masyarakat, pemerintahan Desa, BPD, tokoh masyarakat,RT,RW Dan disaksikan oleh Forkopicam .ujarnya

Dalam membangun perumahan ada beberapa tahapan diantaranya NIB, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rang, dokumen lingkungan,analisis dampak lingkungan, analisis foil banker, pengadaan TPU perumahan, pengesahan site plan, persetujuan bangunan gedung, seetifikat laik fungsi, Surat keterangan perumahan dan penyerahan PSU.

Dan masih banyak lagi dokumen yang harus dilengkapi, dan jangan menganggap warga Situwangi bodoh Dan tidak tahu aturan. Ujar dayat dengan muka merah.

Kami hanya menanyakan masalah perijinan saja tidak lebih ,kalau pun pihak BCI memberikan sesuatau ke warga situwangi itu suatu kewajaran.

Kemarin kami datang ke pends Kbb tepatnya ke Dinas perumahan dan pemukiman ternyata perumahan BCI tidak Ada dalam daftaran. Katanya

Saat tim media mengkomfirmasi ke Atri selaku pemilik Perum BCI melalui Telepon seluler ia mengatakan masalah perijinan awal silahkan tanya langsung ke RW 09 jangan ke warga. Dan yang mengurusnya pemda. Ujarnya.

Diakhir pembicaan day at mengatakan, kami bersama masyarakat Dan tokoh masyarakat skinny’s akan mendatangi Kantor Desa Situwangi, kecamatan Cihampelas, DPRD KBB Dan menghadap PJ Bupati Bandung Barat. Ujarnya
( Tim)