Opini: KBB Darurat Kepemimpinan Definitif, DIDIK Soroti “Lumpuhnya” Birokrasi
BANDUNG BARAT ROIS7
Kondisi roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lima jabatan Kepala Dinas strategis dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama, hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLt) yang masa berlakunya pun dikabarkan telah habis.
Tokoh masyarakat Bandung Barat Didik angkat bicara mengenai fenomena ini. Menurutnya, pembiaran kekosongan jabatan eselon 2, serta tersendatnya rotasi mutasi untuk eselon 3A dan 4, serta Kepala Sekolah SDN dan SMPN adalah bukti nyata lambatnya tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan saat ini.
Krisis Manajerial dan Mandulnya Kebijakan
Didik menegaskan bahwa ketergantungan pada jabatan PLt yang berkepanjangan sangat merugikan masyarakat.
PLt itu memiliki kewenangan yang terbatas. Mereka tidak bisa mengambil keputusan strategis atau kebijakan anggaran yang bersifat fundamental. Jika lima dinas dibiarkan tanpa kepala definitif dan SK PLt-nya pun sudah habis, maka secara administrasi dan legalitas, dinas tersebut sedang lumpuh,” ujar Didik dengan nada tajam.
Kekosongan ini tidak hanya terjadi di level kepala dinas (eselon 2), tetapi juga merembet pada stagnasi jabatan di level eselon 3A dan 4. Dan Kepala sekolah Baik SDN dan SMPN Hal ini dinilai mematikan jenjang karier ASN dan menurunkan motivasi kerja di lingkungan Pemkab KBB.
Pelanggaran Regulasi dan Maladministrasi
Lambatnya pengisian jabatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bersinggungan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan PLt paling lama adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali (3 bulan).
Jika SK PLt sudah habis dan tidak ada pelantikan pejabat definitif, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Terkait asas kepastian hukum dan profesionalitas.
2. PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020, Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat yang telah habis masa tugasnya tidak memiliki legal standing untuk menandatangani dokumen penting, termasuk yang berkaitan dengan keuangan negara.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Secara konstitusional dan hierarki birokrasi, tanggung jawab penuh atas kegaduhan ini berada di tangan Bupati Bandung Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Bupati jangan hanya sekadar menjalankan seremoni. Fokus utama seharusnya adalah membenahi ‘rumah tangga’ birokrasi. Jika rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan eselon 2, 3,4 dan kepala sekolah SDN dan SMPN terus ditunda tanpa alasan yang transparan, publik berhak bertanya: ada apa di balik keterlambatan ini? Apakah ada kepentingan politis yang lebih besar daripada kepentingan pelayanan publik?” tegas Didik
Selain Bupati, peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Sekretaris Daerah (Sekda)selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga dipertanyakan. Mereka dianggap gagal memberikan akselerasi dalam proses seleksi terbuka (Open Bidding) maupun pengusulan izin ke Kemendagri.
Kesimpulan
Publik Bandung Barat kini menanti keberanian pemimpinnya untuk segera melakukan penyegaran organisasi. Tanpa pejabat definitif yang sah secara hukum, program-program pembangunan di KBB terancam jalan di tempat, dan masyarakatlah yang pada akhirnya menjadi korban dari carut-marutnya birokrasi ini.
Penulis : Didik








