Dugaan Reseller Internet Ilegal Berdalih Kemitraan di Desa Singajaya,Aparat Penegak Hukum Harus Turun Gunung
BANDUNG BARAT ROIS 7
Praktik pendistribusian ulang (reselling) layanan internet tanpa izin resmi yang mengatasnamakan kemitraan provider telekomunikasi kembali mencuat. Di Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, seorang oknum berinisial S diduga kuat menjual kembali jaringan internet komersial milik ISP (Internet Service Provider) Urban kepada sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) tanpa memegang legalitas badan hukum resmi seperti CV atau PT.Kamis 5/11
Skema yang dijalankan S mengandalkan teknologi jaringan nirkabel (radio wireless). Setiap KK ditarik iuran bulanan rata-rata sebesar Rp 150.000. Dari praktik distribusi ilegal ini, perputaran dana masyarakat yang dihimpun secara mandiri mencapai jutaan rupiah per bulan.
Berdalih “Perorangan”, Mengabaikan Regulasi Telekomunikasi
S bergeming saat dipertanyakan terkait kelengkapan perizinan usahanya. Ia berdalih bahwa kegiatan ini hanyalah sebatas “kemitraan perorangan” dengan pihak Urban, ujar S
Namun secara regulasi hukum telekomunikasi di Indonesia, status perorangan tidak memiliki legalitas untuk menjual kembali jasa akses internet (reseller) kepada publik. Sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (serta ketentuannya dalam UU Cipta Kerja), setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib mengantongi izin usaha resmi serta memenuhi komitmen sertifikasi teknis dan Standar Kualitas Pelayanan (SLA).
Mitra Kerjasama Dirugikan, Pajak PPN 11% dan Beban KSO 200 Mbps
Dampak buruk dari praktik ini tidak hanya dirasakan oleh iklim usaha yang sehat, tetapi juga menimpa pihak mitra kerjasama yang menyalurkan kapasitas bandwidth tersebut.
Dalam skema Kerjasama Operasional (KSO) kapasitas jaringan 200 Mbps yang dipasok melalui jaringan Urban, pihak mitra terbebani oleh tagihan rutin mencapai Rp 10 juta per bulan. Pengoperasian yang sudah berlangsung selama 5 tahun ini justru menyisakan kerugian finansial di pihak mitra, terutama akibat imbas kenaikan pajak PPN 11 persen yang seluruhnya menekan marjin operasional tanpa adanya kejelasan pembagian kontribusi legal dari S
“Kami terbeban tagihan hingga 10 jutaan rupiah per bulan untuk suplai 200 Mbps ini. Ditambah kenaikan PPN 11%, kerugian justru menumpuk di kami, ujar S
sementara ditempat terpisah menurut sumber distribusi ke warga berjalan tanpa legalitas badan hukum yang sah,” tegas sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Ancaman Sanksi Hukum
Jual kembali (resell) bandwidth internet tanpa izin jasa telekomunikasi yang sah dapat dijerat dengan pasal pidana pelanggaran UU Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Masyarakat Desa Singajaya diimbau untuk lebih kritis terhadap legalitas penyedia jasa internet (ISP) yang masuk ke lingkungan permukiman guna menjamin kualitas layanan, perlindungan konsumen, serta keamanan data jaringan.








