Dugaan Intimidasi Guru PAUD di Sindangkerta Mencuat, Aliansi Anti Pungli dan Korupsi Nasional Kecam Keras: “Jangan Bungkam Suara Kebenaran!”
BANDUNG BARAT ROIS7
Atmosfer pendidikan anak usia dini di Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendadak mencekam. Alih-alih mendapat apresiasi karena bertahan di tengah keterbatasan, dua pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kelompok Bermain (Kober) diduga justru mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu. Selasa 03/02
Ketegangan ini bermula setelah sebuah media online nasional merilis berita berjudul: “Miris Dua Sekolah PAUD dan Kober di Sindangkerta Belum Tersentuh Program MBG, Kepsek Kami Hanya Bisa Liwetan.”
Berita tersebut menyoroti nasib miris sekolah yang belum merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga para guru hanya bisa melakukan tradisi “liwetan” sederhana sebagai bentuk kebersamaan di tengah minimnya fasilitas negara. Namun, kejujuran tersebut kabarnya dibalas dengan tindakan intimidasi yang menyudutkan para guru.
Menanggapi kabar tersebut, Eddy Hunter, ketua umum Aliansi Masyarakat Anti Pungli dan Korupsi Nasional, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menilai intimidasi terhadap tenaga pendidik adalah bentuk arogansi yang menghambat kemajuan pendidikan.
Kenapa harus ada intimidasi? Guru-guru itu bicara fakta. Jika program belum sampai, ya itu tugas pemerintah untuk mengevaluasi, bukan malah menekan pihak sekolah agar diam. Ini jelas ada indikasi pembungkaman aspirasi, tegas Eddy.
Eddy Hunter memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mencium adanya ketidakberesan di balik reaksi berlebihan oknum-oknum yang merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut.
Eddy menegaskan bahwa tindakan intimidasi, apalagi yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan menghalangi fungsi kontrol sosial, dapat dijerat dengan hukum pidana. Beberapa pasal yang bisa menyeret para pelaku antara lain: Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Mengenai pemaksaan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Jika intimidasi dilakukan untuk menghalangi kerja jurnalis atau narasumber dalam mengungkap fakta publik, pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Masalah ini kini berada dalam pantauan serius aktivis nasional. Eddy Hunter berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi agar para guru di Sindangkerta mendapatkan perlindungan.
“Masalah ini akan saya tindak lanjuti secara serius. Kami akan kumpulkan bukti-bukti intimidasi tersebut. Tidak boleh ada mentalitas premanisme di lingkungan pendidikan Bandung Barat!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kecamatan Sindangkerta maupun Dinas Pendidikan KBB belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.








