Didampingi HARYU LAW FIRM, Korban Proyek Mangkrak The Emeralda Resort Resmi Buat LP Jilid 2 di Polda Jabar: Kerugian Tembus Rp 7,2 Miliar

BANDUNG RAYA ROIS7

Langkah hukum tegas kembali diambil oleh belasan konsumen proyek perumahan The Emeralda Resort. Pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB, Redi Rahman yang bertindak atas nama pribadi sekaligus mewakili sejumlah korban lainnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kedatangan mereka didampingi penuh oleh Tim Kuasa Hukum dari HARYU LAW FIRM, yakni Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA., Yudiarto Simanjuntak, S.H., CTA., serta Roy Haryanto, S.H., M.H.

Kedatangan para korban beserta penasihat hukumnya ini bertujuan untuk membuat Laporan Polisi (LP) Jilid 2 (kloter kedua) terhadap pengembang, yakni Yana Priatna dan Ny. Meida Rahmawati Dkk dari PT Siliwangi Anatha Bumi.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan tindakan penelantaran proyek tersebut memicu keresahan mendalam bagi para pembeli di kloter kedua ini. Berdasarkan kalkulasi sementara, total nilai kerugian yang dialami para korban mencapai kurang lebih Rp 7,2 miliar.

Analisis Unsur Pidana Proyek Mangkrak
Tim Penasihat Hukum dari HARYU LAW FIRM menegaskan bahwa tindakan developer yang menelantarkan dan membiarkan proyek perumahan The Emeralda Resort mangkrak dapat dijerat sanksi pidana secara terukur apabila memenuhi indikator-indikator hukum berikut:

Unsur Subjektif: Adanya niat, kesengajaan, atau kehendak dari pihak pengembang sejak awal untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Unsur Cara/Modus: Pola pemasaran, penawaran manis, atau penyampaian informasi yang diduga menyesatkan guna memikat minat para pembeli.

Unsur Perbuatan: Tindakan nyata berupa penghimpunan dana konsumen tanpa merealisasikan kewajiban pembangunan unit yang telah dijanjikan.

Unsur Akibat: Timbulnya kerugian materiil berskala besar di pihak konsumen serta dampak psikologis berupa keresahan sosial.

Unsur Kepemilikan & Penguasaan: Penguasaan dana dan status legalitas aset tanah/bangunan yang tidak transparan serta berpotensi bermasalah secara hukum.

Dalam perkara ini, mayoritas konsumen yang merasa dirugikan menuntut pengembalian dana (refund) secara menyeluruh hingga miliaran rupiah. Tuntutan ini dilayangkan lantaran unit rumah yang telah dibayar tak kunjung dibangun dan dibiarkan terbengkalai di lapangan.

“Melalui pendaftaran Laporan Polisi Jilid 2 ini, kami berharap adil setinggi-tingginya bagi para konsumen The Emeralda Resort dapat benar-benar diperjuangkan. Baik melalui mekanisme pidana maupun perdata, tujuannya mutlak agar seluruh hak-hak keperdataan dan kerugian para korban dapat terpulihkan kembali secara adil dan transparan,” pungkas Rizqi Maulana Ilham D, S.H., M.H., CLA., CTA., Yudiarto Simanjuntak, S.H., CTA., dan Roy Haryanto, S.H., M.H. dari HARYU LAW FIRM.

( RH )