Proyek Revitalisasi SMAS LEPPESA Cililin Senilai Rp1 Miliar Diselimuti Tanda Tanya: Papan Informasi “Ghoib”, Keselamatan Pekerja Diabaikan

BANDUNG BARAT ROIS7

Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAS LEPPESA Cililin, Kabupaten Bandung Barat, bernilai fantastis hingga menyentuh angka Rp1,050 miliar, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang menggunakan dana publik ini ditengarai mengabaikan prinsip transparansi dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim media di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, Padahal, keberadaan papan tersebut wajib hukumnya untuk memuat rincian nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana/kontraktor, hingga durasi waktu pekerjaan. Tak hanya itu, di lokasi konstruksi, mayoritas pekerja tampak dibiarkan beraktivitas tanpa mengorbankan Alat Pelindung Diri (APD) standar—menempatkan nyawa buruh dalam risiko tinggi.

Kepala Sekolah Akui Papan Proyek “Terlambat” Dipasang
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala SMAS LEPPESA Cililin, Oki Herdiyansyah, M.Pd. memberikan pernyataan yang kian menguatkan dugaan kelalaian. Ia mengakui bahwa papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan kurang lebih tiga minggu.

“Papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan kurang lebih tiga minggu,” ungkap Oki.

Pengakuan ini berbanding terbalik dengan asas keterbukaan. Pemasangan papan proyek di tengah jalan memicu spekulasi bahwa ada upaya menutupi rincian teknis dari pengawasan publik sejak awal pengerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana/kontraktor maupun dinas terkait mengenai alasan pasti mengulur waktu pemasangan papan proyek serta pembiaran pelanggaran K3 di lokasi.

Potensi Pelanggaran Hukum: Mengangkangi UU KIP hingga Undang-Undang Keselamatan Kerja
Dugaan pembiaran ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika terbukti papan informasi sengaja disembunyikan sejak awal, tindakan ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dan penggunaan anggaran negara secara transparan.

Dari kacamata keselamatan kerja, pengabaian APD bagi pekerja konstruksi juga mengindikasikan pelanggaran serius terhadap:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
3. Regulasi Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja di area proyek.

Mendesak Pengawasan Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
Kendati asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya klarifikasi resmi atau audit dari pihak berwenang, temuan di SMAS LEPPESA Cililin ini menjadi alarm keras. Publik mendesak instansi pembina, Dinas Pendidikan, hingga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan melakukan sidak dan pengawasan ketat.

Anggaran Rp1,05 miliar bukanlah angka yang sedikit. Transparansi dan keselamatan nyawa pekerja tidak boleh ditawar demi meraup keuntungan semata.
( Tim)