Gedung PGRI Batujajar Jadi Dapur MBG, Ratusan Guru Pertanyakan Transparansi Uang Sewa

Bandung Barat Rois7

Aroma tidak sedap menyeruak di balik alih fungsi Gedung PGRI Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang kini digunakan sebagai unit Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan soal aroma masakan, melainkan soal transparansi pengelolaan aset yang dinilai gelap gulita.

Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang masih aktif maupun sudah purna bakti, meluapkan kegelisahan mereka. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi diberitahu, mengenai proses penyewaan gedung yang dibangun dari keringat para pendidik tersebut.

Aset dari Iuran Guru, Hasilnya ke Mana ?
Kepada redaksi, beberapa guru PNS yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan mendalam. Mereka menegaskan bahwa Gedung PGRI dan Kantor UPT Pendidikan Batujajar memiliki sejarah panjang yang dibangun atas dasar iuran wajib para guru selama bertahun-tahun.

“Kami ini yang membangun gedung itu dengan menyisihkan gaji setiap bulan. Sekarang dipakai untuk bisnis atau program dapur, tapi kami tidak tahu siapa yang menyewakan dan ke mana uangnya masuk. Ini soal harga diri dan hak para guru,” ujar salah satu sumber dengan nada geram.

Ketua PGRI Batujajar Membisu
Hingga berita ini diturunkan, Ading, Ketua PGRI Kecamatan Batujajar, seolah hilang ditelan bumi. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon untuk mengonfirmasi legalitas pemanfaatan gedung, namun tidak ada respon sedikit pun. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan adanya dugaan “permainan” di balik layar.

Ancaman Jalur Hukum
Para guru menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika pengurus PGRI tidak segera memberikan penjelasan terbuka dan mempertanggungjawabkan aliran dana sewa tersebut, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Jika ditemukan adanya penggelapan aset atau penyalahgunaan wewenang terkait uang sewa gedung yang dibangun dari iuran anggota (organisasi), oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 372 KUHP Penggelapan
Memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. | Pidana penjara paling lama 4 tahun

Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena hubungan dinas atau karena jabatan. | Pidana penjara paling lama 5 tahun

UU Tipikor No. 31/1999 Jika gedung dianggap sebagai aset negara/daerah dan hasil sewanya tidak masuk ke kas negara. Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda hingga 1 Miliar rupiah.

Para guru berharap pihak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan dalam permasalahan ini sebelum gejolak semakin membesar. “Kami hanya ingin keadilan atas apa yang kami bangun,” pungkas guru tersebut.

( Red )