52 Anggota BPD Baru di 8 Desa Cipeundeuy Resmi Dilantik, Camat Herri Heryana Tekankan Sinergi dan Keterwakilan Perempuan

 

CIPENDEUY, BANDUNG BARAT – 23/9/26 Era baru tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, dimulai hari ini dengan dilantiknya 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan desa secara serentak. Pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai dimulainya masa bakti baru bagi lembaga legislatif tingkat desa, dengan fokus utama pada penguatan aspirasi masyarakat dan pengawasan pembangunan yang transparan.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang bertindak sebagai pejabat pemberi sumpah jabatan. Kehadiran pejabat tingkat kabupaten ini menegaskan validitas hukum administrasi dari pengangkatan para anggota BPD tersebut.

Camat Cipeundeuy, Herri Heryana, S.Sos., M.I.P., menjelaskan bahwa pelantikan hari ini merupakan bagian dari strategi bertahap untuk menyegaran seluruh lembaga BPD di wilayahnya yang mencakup 12 desa. Mengingat masa bakti pengurus sebelumnya yang berakhir pada waktu berbeda, pemerintah kecamatan membagi proses pelantikan menjadi tiga gelombang.

“Hari ini kita lantik 8 desa. Sisanya, dua desa akan dilantik pada Oktober dan dua desa lainnya pada November, menyesuaikan akhir masa bakti mereka. Dengan demikian, seluruh 12 desa di Cipeundeuy akan memiliki struktur BPD yang lengkap dan sah,” jelas Herri Heryana dalam keterangan persnya.

Salah satu poin penting dalam pelantikan kali ini adalah terpenuhinya prinsip inklusivitas. Jumlah anggota BPD di setiap desa bervariasi antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah. Dari total 52 anggota yang dilantik hari ini, Camat Herri memastikan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi.

“Ini penting agar suara perempuan dan keberagaman warga terakomodasi dalam setiap keputusan desa. Komposisinya sudah kami pastikan sesuai aturan,” tegasnya.

Pasca-pelantikan, para anggota BPD tidak memiliki masa tenggang yang lama. Sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017, mereka diwajibkan segera melaksanakan musyawarah internal di masing-masing desa esok hari. Agenda utama musyawarah tersebut adalah pembentukan struktur kepengurusan, termasuk pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta pembagian tugas bidang.

Herri Heryana merinci mekanisme unik dalam rapat perdana tersebut: “Rapat pertama akan dipimpin oleh anggota tertua dan didampingi oleh anggota termuda. Ini adalah tradisi demokratis untuk memastikan proses berjalan adil dan menghormati senioritas sekaligus memberikan ruang bagi generasi muda.”

Menilik ke belakang, Camat Herri memberikan apresiasi tinggi terhadap panitia pemilihan BPD di tingkat desa. Ia menilai seluruh tahapan, mulai dari penjaringan calon hingga penetapan, berjalan tanpa gejolak.

“Alhamdulillah, tidak ada kendala signifikan. Panitia bekerja profesional, prosesnya transparan, dan hingga terbitnya Keputusan Bupati tentang pengangkatan, semuanya sudah sah secara hukum. Ini modal bagus untuk memulai kerja-kerja berikutnya,” ujarnya.

Dalam penutup sambutannya, Herri Heryana mengingatkan kembali tiga fungsi strategis BPD: menampung aspirasi rakyat, menyusun peraturan desa (Perdes), dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada sinergi antara eksekutif desa (Kepala Desa) dan legislatif desa (BPD).

“Saya berharap para anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan optimal. Jangan lupa jaga keharmonisan dengan Kepala Desa. Tujuan akhirnya satu: kemajuan dan kesejahteraan warga Cipeundeuy,” pungkas Herri.

Dengan dilantiknya 52 anggota BPD ini, diharapkan dinamika demokrasi di tingkat akar rumput di Kecamatan Cipeundeuy semakin matang, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

*** Tjandraz.***