Ketua Komite YPI MTSS Uswatun Hasanah Dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter Angkat Bicara Terkait dana Hibah?
Bandung Barat, Rois7
Dana Hibah Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022 yang mengalir ke yayasan Uswatun Hasanah Dan Nur Soleh sudah sesuai peruntukan dan Regulasi nya.
Baru- Baru ini di kabar kan Beredar di pemberitaan di media online yang bertuliskan” Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur,dua yayasan di Padalarang bungkam saat di minta konfirmasi” pemberitaan ini Menuai reaksi tanggapan dari komite yayasan Edi Hunter
Pasalnya bantuan dana hibah tahun anggaran 2022 itu sudah di realisasikan sesuai petunjuk teknis kegiatan berdasarkan (NPHD) Naskah perjanjian Hibah daerah.
“Beredar nya pemberitaan di media online Terkait isu Penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar, semua proses telah di verifikasi dari pihak dinas kesra Jawa Barat dan Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apapun”ujar Edi Hunter”
Lebih lanjut, saya menghargai kepada awak media sebagai sosial kontrol yang namun harus berimbang, objektif dan tidak boleh sepihak. Namun pakta yang di alami ke yayasan kami, menurut saya tidak berimbang,Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur secara spesifik tentang “pemberitaan tidak berimbang” sebagai sebuah pelanggaran tersendiri, namun mewajibkan pers untuk menyajikan peristiwa dan opini yang menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Pemberitaan tidak berimbang bisa masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya jika melibatkan prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang (Pasal 8). Sanksi hukum atas pelanggaran pemberitaan tidak berimbang biasanya mengacu pada mekanisme sengketa pers dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers”tegas nya”
( RH )








