Tiang “Siluman” Menjamur di Bojong Koneng, Ketum AMAK&P Nasional: Copot, Diduga itu Modus

BANDUNG BARAT ROIS7

Warga di sepanjang wilayah RW 01 hingga RW 05 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini tengah diresahkan oleh kemunculan puluhan tiang kabel yang diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (WiFi). Pemasangan tiang-tiang ini disebut sebagai “tiang siluman” karena legalitasnya yang diragukan dan proses perizinannya yang gelap gulita.

Ironisnya, oknum di lapangan diduga menggunakan modus manipulatif dengan mencatut nama program pemerintah. Mereka berdalih bahwa pemasangan tersebut adalah bagian dari “Program 100 Ribu Tiang Pemerintah” demi melancarkan aksi penanaman tiang di lahan milik warga, tanah desa, hingga area milik PT KAI.

Kecaman Keras dari AMAK&P Nasional
Menanggapi fenomena ini, Eddy Hunter, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional, menyatakan kegeramannya. Menurutnya, tindakan pengusaha nakal ini sudah melampaui batas dan murni merupakan praktik penipuan publik.

“Ini modus tipu-tipu yang sangat murahan. Mengatasnamakan program pemerintah untuk kepentingan komersil pribadi atau perusahaan adalah kejahatan informasi. Pihak Pemerintah Desa Bojong Koneng saja tidak tahu-menahu, apalagi Dinas Kominfo. Ini jelas tiang ilegal!” tegas Eddy Hunter saat meninjau lokasi.

Legalitas Disangsikan, Satpol PP Diminta Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada papan informasi atau izin resmi yang dikantongi oleh pihak pelaksana. Penyerobotan lahan tanpa izin pemilik (warga dan desa) menjadi poin utama yang disoroti. Eddy Hunter mendesak agar aparat penegak Perda tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang kasat mata ini.

Poin-poin utama keresahan warga dan temuan di lapangan:
* Pencatutan Nama Negara: Menggunakan narasi “Program Pemerintah” untuk menekan warga agar mau lahannya dipasang tiang.

* Tanpa Koordinasi Teritorial: Pihak Desa Bojong Koneng dan Kominfo KBB disinyalir tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin tertulis.

* Pelanggaran Hak Milik: Tiang berdiri di lahan pribadi warga, tanah kas desa, dan aset KAI tanpa kompensasi atau prosedur sewa yang jelas.
Desakan Penegakan Perda

“Kami butuh ketegasan dari Satpol PP Kabupaten Bandung Barat. Jangan biarkan pengusaha nakal merajalela merusak estetika wilayah dan menyerobot lahan tanpa aturan. Jika tidak ada tindakan, kami akan kawal masalah ini hingga tuntas karena ini menyangkut hak masyarakat dan wibawa pemerintah daerah,” tambah Eddy.

Warga berharap pemerintah segera melakukan penertiban dan mencabut tiang-tiang ilegal tersebut sebelum kabel-kabel yang menjuntai semakin membahayakan keselamatan dan kenyamanan lingkungan. Ujarnya